Jakarta, panjimas – Kedaulatan rakyat bersumber dari kekuatan rakyat yang di tegaskan dalam konsitusi pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Dapat di pahami dan dilaksanakan; pertama, menjamin kebutuhan dasar masyarakat; kedua, melindungi masyarakat dari eksploitasi pihak swasta atau asing; ketiga, menjamin kedaulatan ekonomi nasional; keempat, memastikan perekonomian nasional tidak tergantung pada pihak luar; kelima, melayani kepentingan publik, bukan hanya mengejar keuntungan ekonomi.
Artinya harus mendahulukan kepentingan rakyat, bukan kepentingan sekelompok orang. Hal itu disampaikan Sekjen MUI, buya Amirsyah Tambunan dalam acara silaturrahmi masyakat Kesultanan, Generasi Muda Islam (Gamis) di MUI Senin, (3/2/25).
“MUI mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap hasil Musyarah Kerja Nasional (Mukernas). Hadir FKPPN, GAMIS dan juga Kesultanan Banten, sekaligus memberikan mendukung hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI tentang pembatalan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2,” ujar Buya Amirsyah Tambunan.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu rakyat harus bersatu mempertahankannya baik dalam bidang politik, ekonomi dan sosial guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya













