MUINasionalNews

Meninjau Perspektif Islam Soal Tindakan Presiden Prabowo yang Akan Mengambil Aset Negara yang Dikuasai Swasta

74
×

Meninjau Perspektif Islam Soal Tindakan Presiden Prabowo yang Akan Mengambil Aset Negara yang Dikuasai Swasta

Sebarkan artikel ini

Dalam Islam ada tiga jenis kepemilikan yaitu kepemilikan pribadi, masyarakat dan negara. Masing-masing pihak harus menghormati kepemilikan lainnya. Untuk itu pribadi tidak boleh tidak menghormati kepemilikan masyarakat dan negara.

Masyarakat juga tidak boleh untuk tidak menghormati kepemilikan pribadi dan negara. Negara juga tidak boleh tidak menghormati kepemilikan masyarakat dan pribadi.

Oleh karena itu jika ada salah satu pihak yang telah merampas atau mengambil hak dari pihak lain maka berarti pihak tersebut telah berbuat zhalim. Jika ada salah satu pihak yang berbuat zhalim terhadap lainnya maka negara harus bertindak bagi menegakkan keadilan.

Jadi kalau Presiden Prabowo melihat ada pihak pribadi atau masyarakat atau swasta yang telah merampas, mengambil dan menguasai aset yang merupakan milik negara maka berarti pihak pribadi dan masyarakat atau swasta tersebut telah melanggar hak kepemilikan negara.

Untuk itu negara atau pemerintah tentu tidak boleh diam. Pemerintah harus mengembalikan kepemilikan aset tersebut kepada negara dan menindak para pihak yang telah melakukan pelanggaran. Tetapi kalau aset tersebut sudah kembali dikuasai oleh negara maka negara atau pemerintah juga tidak boleh menganggurkan atau mendisfungsikan aset tersebut, tapi pemerintah harus bisa mendayagunakannya.

Caranya bagaimana ? Bisa dikelola sendiri oleh negara/pemerintah atau bisa juga dengan cara bekerjasama dengan pihak individu atau masyarakat atau swasta.

Tetapi dengan siapapun aset tersebut dikerjasamakan maka negara atau pemerintah menurut ajaran Islam harus bisa mengorientasikan kebijakan dan keputusannya tersebut bagi terciptanya sebesar-besar kemashalatan dan kemakmuran bagi rakyat bukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi orang seseorang atau segelintir orang.

Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *