HajiNasionalNews

Pelunasan Biaya Haji Resmi Ditutup, Mayoritas Visa Haji Reguler Sudah Terbit

43
×

Pelunasan Biaya Haji Resmi Ditutup, Mayoritas Visa Haji Reguler Sudah Terbit

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler ditutup pada Jumat (2/5) petang. Catatan Kementerian Agama (Kemenag) jumlah jamaah haji reguler yang melunasi biaya haji mencapai 213.860 orang. Jumlah ini di atas kuota reguler yang ditetapkan 203.320 orang.

Jumlah jamaah yang melunasi lebih besar, karena termasuk kuota cadangan. Mereka nanti akan mengisi kuota yang kosong alias tidak melunasi atau pembatalan. Penetapan kuota cadangan sebagai mitigasi, supaya serapan kuota haji bisa maksimal.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain mengatakan, yang melunasi terdiri atas 183.197 jamaah berhak lunas baik pada tahap I maupun tahap II. Kemudian ada 28.459 jamaah lunas dengan status cadangan. Lalu ada 1.520 Petugas Haji Daerah (PHD) dan 684 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Dari 203.320 kuota reguler, ada 183.197 jamaah reguler berhak melunasi sesuai urut porsi yang melakulan pelunasan. Sisanya akan diisi oleh jamaahlunas cadangan sesuai sebaran provinsinya masing-masing,” terangnya Sabtu (3/5).

Tahun ini Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji. Terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi. Lalu 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada KBIHU dan 1.572 orang PHD.

Zain lantas menjelaskan perkembangan penerbitan visa haji reguler. Sampai dengan 2 Mei malam, ada 180 ribu visa haji reguler yang sudah terbit.

“Alhamdulillah, saya cek pagi ini (3/5) visa yang sudah terbit sudah mencapai 187.773 jamaah. Kita masih terus kebut untuk proses pemvisaan ini sehingga diharapkan bisa segera selesai,” katanya.

Untuk request visa yang diajukan Kemenag sebenarnya sudah mencapai 192.551 nama. Kemenag masih menunggu approval dari otoritas Arab Saudi sembari memproses pengajuan sisanya. “Kita harap penerbitan visa berjalan lancar dan bisa selesai sesuai target,” katanya.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang pertama, secara bertahap diberangkatkan ke Madinah dari 2 sampai 16 Mei 2025. Untuk pemberangkatan jamaah haji gelombang kedua akan diberangkatkan ke Jeddah dari 17 sampai 31 Mei 2025.

Sementara itu parlemen meminta pemerintah menindak tegas travel yang memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan haji dan umrah yang nakal.

Desakan ini disampaikan menyusul maraknya laporan pemberangkatan jamaah haji menggunakan visa selain visa resmi haji. Abidin menegaskan, praktik tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan dan kepastian hukum para jamaah di Tanah Suci.

“Tindakan ini bisa menyebabkan jamaah terlantar, dideportasi, atau bahkan menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,” ujar Abidin.

Dia meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap biro perjalanan haji dan umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan oleh para calon jamaah. Selain itu, Abidin juga mendesak agar travel yang terbukti melanggar dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Tak hanya itu, Abidin juga mendorong Kemenag untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya memilih travel resmi dan memastikan penggunaan visa haji yang sah. Koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dinilai penting guna mencegah masuknya jamaah Indonesia dengan visa non-haji.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa keabsahan travel haji dan umrah melalui situs resmi Kemenag dan memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai ketentuan,” tambahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *