Oleh: Abdul Rahem, Dosen Fakultas Farmasi dan Ketua Pusat Halal Universitas Airlangga
Jakarta, panjimas – Di tengah tantangan ekonomi dan tingginya kebutuhan hidup, mayoritas rakyat Indonesia yang berasal dari kalangan menengah ke bawah berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan pilihan yang terjangkau, aman, dan sesuai dengan keyakinan. Bagi umat Islam—yang merupakan mayoritas penduduk—jaminan kehalalan produk adalah kebutuhan dasar.
Di pasar tradisional maupun modern, masyarakat kerap dihadapkan pada produk makanan, minuman, obat, kosmetik, bahkan barang rumah tangga yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.
Kalangan menengah ke bawah tidak selalu memiliki akses atau kemampuan untuk memeriksa bahan-bahan rumit yang tertera pada kemasan. Mereka mengandalkan kepercayaan, dan di sinilah sertifikasi halal hadir sebagai bentuk perlindungan nyata.
Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa:
Produk telah diperiksa oleh lembaga berwenang,
Produk tersebut memenuhi prinsip thayyiban (tidak membahayakan konsumen),
Proses produksinya sesuai dengan standar kebersihan dan syariat Islam,
Konsumen tidak perlu waswas terhadap kehalalan bahan maupun proses produksinya.
Bagi masyarakat kecil, kepastian halal memberi ketenangan batin dan kepastian hukum sebagai konsumen, tanpa harus mengeluarkan biaya atau tenaga ekstra untuk menelusuri informasi yang sulit diakses. Lebih jauh lagi, sertifikasi halal mendorong:
Keadilan ekonomi, karena semua produk, dari pabrik besar hingga UMKM, wajib memenuhi standar yang sama;
Transparansi pasar, agar konsumen tidak tertipu oleh label sembarangan;
Perlindungan konsumen rentan, yang sering kali menjadi korban produk murah yang tidak aman dan tidak halal.
Sertifikasi halal bukan hanya kebijakan keagamaan, tetapi juga bentuk keberpihakan negara terhadap rakyat kecil. Ia memastikan bahwa dalam setiap transaksi dan konsumsi, yang dilindungi bukan hanya industri besar, melainkan juga hak konsumen kecil untuk hidup sesuai dengan iman mereka, tanpa dikorbankan oleh sistem pasar.
Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 230 juta Muslim, jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia. Mayoritas dari mereka berasal dari kalangan menengah ke bawah yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan pokok dengan anggaran terbatas. Dalam konteks ini, sertifikasi halal merupakan kebutuhan mendasar rakyat.
Sayangnya, perhatian terhadap sertifikasi halal kerap lebih diarahkan pada aspek industri ekspor, kepentingan investor, atau diplomasi dagang. Padahal yang paling membutuhkan jaminan halal justru rakyat kecil di pasar tradisional, warung makan, kios sembako, hingga produk rumah tangga murah yang mereka konsumsi setiap hari.
Mereka tidak selalu mampu memeriksa kandungan bahan, tidak punya akses terhadap literasi produk, dan tak memiliki pilihan selain membeli yang murah. Karena itu, sertifikasi halal semestinya didahulukan untuk melindungi rakyat Indonesia sendiri, sebagai konsumen Muslim terbesar di dunia.
Sertifikasi halal yang berpihak kepada rakyat akan:
Memberikan ketenangan batin bagi konsumen Muslim tanpa membedakan kelas ekonomi,
Melindungi masyarakat kecil dari produk yang tidak jelas asal-usulnya,
Meningkatkan keadilan ekonomi dengan menstandarkan seluruh pelaku usaha,
Membuktikan bahwa negara hadir untuk rakyat, bukan sekadar untuk kepentingan ekspor.
Tujuan utama sertifikasi halal adalah menjaga umat, bukan melayani pasar. Maka, yang paling layak dilindungi terlebih dahulu adalah mereka yang menjadi mayoritas sekaligus kelompok paling rentan: rakyat Indonesia dari kalangan menengah ke bawah.
Tujuan Sertifikasi Halal: Indonesia Tak Sama dengan Negara Non-Muslim
Di berbagai negara non-Muslim, sertifikasi halal tumbuh sebagai strategi ekonomi global—alat ekspor untuk merebut pasar konsumen Muslim. Di negara-negara seperti Thailand, Korea Selatan, Australia, atau Brasil, halal adalah instrumen dagang, bukan kebutuhan domestik.
Indonesia berbeda. Di sini, halal adalah kebutuhan hidup. Lebih dari 85% rakyat Indonesia adalah Muslim, mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Di sini, sertifikasi halal bukan hanya soal bisnis, tetapi soal kepercayaan dan perlindungan rakyat.
Perbedaannya jelas:
Di negara non-Muslim, halal adalah strategi pasar.
Di Indonesia, halal adalah kebutuhan dasar rakyat.
Negara-negara non-Muslim membangun sistem halal untuk menjangkau pasar global. Indonesia justru harus membangun sistem untuk melindungi dari dalam: warung makan rakyat, pasar tradisional, produk rumahan, dan UMKM. Jika Indonesia hanya menjadikan halal sebagai instrumen dagang, maka kita kehilangan esensi kehalalan: menjaga kemaslahatan umat.
Negara lain boleh memakai halal sebagai alat ekspor. Namun Indonesia harus menjadikannya sebagai tanggung jawab terhadap rakyatnya sendiri. Di sinilah halal bukan sekadar label, melainkan jaminan hidup sesuai iman.
Sertifikasi Halal untuk Rakyat, Tidak Boleh Diintervensi Asing
Sertifikasi halal di Indonesia lahir dari kebutuhan untuk melindungi rakyat, terutama umat Islam dari kalangan rentan. Jaminan halal bukanlah kemewahan, tetapi bagian dari menjalankan keyakinan secara utuh.
Karena itu, sangat tidak masuk akal apabila sistem sertifikasi halal Indonesia harus tunduk pada tekanan atau intervensi dari negara lain yang:
bukan negara Muslim,
tidak memiliki kewajiban syariat,
memandang halal hanya sebagai hambatan dagang.
Sertifikasi halal bukan bentuk proteksionisme, melainkan perlindungan konstitusional. UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, termasuk dalam menjalankan syariatnya. Maka, negara wajib mengatur dan memastikan produk yang beredar sesuai standar halal demi melindungi umat Islam sebagai penduduk mayoritas.
Negara lain boleh keberatan, tetapi mereka tidak hidup dalam realitas sosial Indonesia. Mereka tidak tahu betapa rakyat kecil bergantung pada label halal dalam memilih produk. Tanpa sistem yang kuat, rakyatlah yang menjadi korban pasar yang tak teratur.
Oleh karena itu:
Negara tidak boleh mengorbankan kepentingan rakyat demi tekanan luar,
Standar halal harus ditentukan oleh lembaga dalam negeri yang memahami konteks sosial dan keagamaan masyarakat,
Tidak boleh ada kompromi dalam melindungi umat, apalagi jika demi diplomasi atau lobi internasional.
Indonesia berhak penuh menentukan sistem halal sendiri, karena sistem ini bukan untuk ekspor, melainkan untuk melindungi iman dan kehidupan rakyatnya.
Jika Halal Tak untuk Rakyat, maka Rakyat Akan Berpaling
Sertifikasi halal semestinya menjadi benteng perlindungan rakyat, bukan simbol dagang semata. Namun jika sistem halal di Indonesia:
tidak berpihak pada rakyat kecil,
lamban mengakomodasi kebutuhan mereka,
sibuk melayani kepentingan luar negeri,
membiarkan produk lokal tak kunjung tersertifikasi halal,
maka rakyat akan kehilangan kepercayaan.
Sebagai konsumen Muslim yang semakin sadar, mereka akan beralih ke produk luar negeri yang dianggap lebih jelas, transparan, dan terpercaya kehalalannya. Ketika produk dalam negeri lamban dan tidak memprioritaskan sertifikasi halal, maka pelaku lokal sendirilah yang menyerahkan pasar umat kepada pihak asing.
Ironis, bukan? Di negeri Muslim terbesar, justru produk halal asing yang dipercaya.
Jika sistem halal gagal hadir untuk rakyat, maka rakyat akan mencari jaminan dari luar. Bukan karena mereka tak cinta produk dalam negeri, tapi karena sistemnya tak memberi kepastian. Dan sekali kepercayaan itu hilang, sulit untuk kembali.
Sebelum semuanya terlambat, wujudkanlah sistem sertifikasi halal yang benar-benar berpihak kepada rakyat. Jika tidak, bangsa ini hanya akan menyaksikan ironi: umat Muslim Indonesia menjadi konsumen setia produk luar negeri karena negeri sendiri tak sanggup menjamin kehalalan produknya.













