NasionalNews

Mandikdasmen Sampaikan 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru (SPMB), Berikut Informasi Lengkapnya

27
×

Mandikdasmen Sampaikan 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru (SPMB), Berikut Informasi Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi ganti PPDB menjadi SPMB pada tahun 2025, ada 4 jalur yang akan diterapkan.

Hal itu disampaikan dalam acara Taklimat Media tentang kebijakan sistem pemerimaan murid baru di Kantor Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025)

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB).

Berlaku untuk semua jenjang pendidikan formal, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak di Indonesia memperoleh akses pendidikan yang berkualitas, sesuai dengan hak-hak mereka sebagai warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Abdul Mu’ti menjelaskan, sistem pemerimaan siswa baru yang bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekarang berubah menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan di Indonesia.

Untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik dari pemerintah.

Kemendikdasmen telah mengadakan konsultasi publik terkait rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang kebijakan SPMB 2025.

Hal itu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan konsultasi publik merupakan langkah penting dalam penyusunan peraturan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Proses ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga pemerintah, kepala dinas pendidikan, penyelenggara pendidikan, hingga para ahli dan media.

“Masukan yang diperoleh diharapkan dapat menyempurnakan rancangan peraturan ini sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang.

“Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, pemerintah juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang diambil dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Nah, salah satu perubahan signifikan dalam sistem SPMB tahun 2025 ini adalah pengenalan 4 jalur penerimaan siswa baru yang lebih komprehensif.

Abdul Mu’ti menjelaskan sistem baru ini berbeda dengan sebelumnya, menawarkan pendekatan yang lebih beragam dan inklusif.

Dalam jalur terbaru SPMB ini, terdapat pergantian nama jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Abdul Mu’ti menjelaskan hal itu dilakukan karena selama ini ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa penerimaan murid baru hanya berkaitan dengan zonasi.

Padahal, ada jalur penerimaan lainnya yakni jalur prestasi, afirmasi, dan jalur mutasi.

Berikut adalah 4 jalur baru sistem SPMB tersebut:

  • Jalur domisili yakni jalur yang memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal mereka.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lingkungan terdekat dari rumah mereka.

  • Jalur prestasi yakni mengutamakan prestasi akademik dan non-akademik calon siswa.

Prestasi kepemimpinan, seperti pengurus OSIS atau organisasi lainnya, juga menjadi pertimbangan penting.

  • Jalur afirmasi yakni jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas.

  • Jalur mutasi yakni jalur yang diperuntukkan khusus bagi siswa yang mengikuti orang tua yang dipindah tugas, serta bagi guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Kuota Penerimaan

Kuota penerimaan murid berdasarkan jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan ini adalah sebagai berikut:

SD

Jalur domisili: minimal 70 persen
Jalur afirmasi: minimal 15 persen
Jalur mutasi: maksimal 5 persen
Tidak ada jalur prestasi

SMP

Jalur domisili: minimal 40 persen
Jalur afirmasi: 20 persen
Jalur mutasi: maksimal 5 persen
Jalur prestasi: minimal 25 persen

SMA

Jalur domisili: minimal 30 persen
Jalur afirmasi: 30 persen
Jalur mutasi: maksimal 5 persen
Jalur prestasi: minimal 30 persen

SMK

Seleksi dilakukan sesuai dengan minat dan bakat diprioritaskan calon murid dari keluarga yang tidak mampu dan penyandang disabilitas miminal 15 persen, dan domisili 10 persen.

“Khusus untuk SMA, kami menerapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi karena ada sekolah yang berbatasan dengan provinsi lain,” tambah Abdul Mu’ti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *