Jakarta, panjimas – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia. Hal itu sebagaimana tujuan keberadaan BPJPH. Selain menjamin ketersediaan produk halal, BPJPH juga berkomitmen memberikan kenyamanan,keamanan dan keselamatan saat pelaku usaha mengurus sertifikasi halal.
“Hal ini penting bagi kami karena Jaminan Produk Halal dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal,” kata Babe Haikal saat menerima kunjungan pejabat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), belum lama ini.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga menambahkan bahwa BPJPH tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga terus berupaya memperkuat ekosistem industri halal nasional.
“Ekonomi halal harus terus dikembangkan agar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, kami terus mendorong sertifikasi halal mulai dari sektor usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, mengatakan bahwa sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, pihaknya bersama BPJPH siap melindungi konsumen.
“Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sangat penting bagi kita untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk halal yang beredar,” ujarnya.
Sebagai informasi, BPJPH dan BPKN merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas berbeda namun memiliki kesamaan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
BPJPH, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bertugas dalam penyelenggaraan JPH dan memastikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk melalui sertifikasi halal. Sedangkan BPKN berperan dalam memberikan perlindungan bagi konsumen dengan memastikan adanya kepastian hukum dalam berbagai aspek konsumsi.













