MUINasionalNews

Sekjen MUI : Pemekaran Pengurus MUI Sudah Sesuai Standar Tata Kelola Organisasi

43

Papua, panjimas – Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.02/PO-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pergantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu (PAW) Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasal 3 ayat 4 mempertimbang organisasi asal Ketua Umum Ahmad Nausrau, SPdi, MM yakni Muhammadiyah.

Oleh karena itu Dr.Ir.H.Mulyadi Djaya, M.Si sebagai ketua Dewan Pertimbangan yang juga Ketua PWM Papua Barat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Kepemimpinan MUI Papua Barat yang akan berakhir pada masa khidmat 2025-2026. Hal ini disampaikan oleh Sekjen MUI Pusat Dr. H. Amirsyah Tambunan, setelah melalui proses rapat pleno, kemudian disyahkan melalui rapat paripurna. Jadi PAW Ketua Umum MUI Papua Barat KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM berlansung lancar penuh khidmad.

Hadir unsur pimpinan dan pengurus serta perwakilan MUI kabupaten/Kota se Papua Barat dan Papua Barat Daya, pada hari Sabtu (10/5/2025).

Langkah ini dilakukan karena Ketua Umum MUI Papua Barat (KH. Ahmad Nausrau, red) terpilih sebagai Wakil Gubernur Papua Barat Daya berdomisili di Kota Sorong.Dalam waktu bersamaan Ahmad Nausrau, S.Pd.I., MM ditunjuk sebagai Pimpinan sementara Ketua Umum MUI Papua Barat Daya untuk mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) I Papua Barat Daya.

Rapat Pleno yang dilanjutkan dalam Rapat Paripurna nenetapkan KH. Ahmad Nausrau, S.Pd.I.,MM sebagai pelaksana tugas untuk mempersiapkan Musyawarah Daerah (Musda) Pertama Papua Barat Daya guna mempersiapkan Musda untuk memilih ketua umum dan membentuk kepengurusan dalam waktu dekat sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) MUI No. 17/PO-MUI/I/2024 tentang Pedoman Pembentukan MUI di Daerah Pemekaran

Ditegaskan pada Bab III pasal 3 disebutkan bahwa pembentukan pengurus MUI di daerah pemekaran dilakukan melalui dua tahap; pertama, pembentukan pimpinan sementara dan kedua, membentuk pengurus definitif yang ditetapkan oleh Musyawarah Daerah berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan MUI setingkat diatasnya.

Oleh karena itu MUI telah membuat aturan organisasi dalam rangka melaksanakan tata kelola organisasi yang sesuai dengan standar ISO 9001:2015 adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO).

Exit mobile version