NasionalNews

Sekjen MUI : Kepemimpinan Baru Bank Syariah Indonesia (BSI) Memperkuat UMKM

41
×

Sekjen MUI : Kepemimpinan Baru Bank Syariah Indonesia (BSI) Memperkuat UMKM

Sebarkan artikel ini

DR Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI Pusat

Jakarta, panjimas – Kepemimpinan baru Bank Syariah Indonesia (BSI) harus menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ini menjadi hapan semua pihak terhadap jajaran Komisaris BSI. Mengapa ? karena BSI lahir dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat pembiayaan, pendampingan, hingga fasilitasi akses pasar bagi UMKM.

Karena itu BSI mempunyai tanggung jawab bersama (mas’uliyah ijtimaiyah) pemangku kepentingan bersama ormas seperti Muhammadiyah, NU dan Ormas lain untuk mendorong UMKM naik kelas dan menjadi tulang punggung perkonomian umat dan bangsa.

Tantangan BSI Kedepan

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi tantangan cukup berat dalam memulihkan perekonomian Indonesia, karena menurut kriteria UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 lebih luas dan mencakup kategori modal usaha, sedangkan kriteria UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2007 lebih menekankan pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan UMKM.

Hingga saat ini diperkirakan tenaga kerja, 60% Produk Domestik Bruto (PDB), dan 15,5% ekspor. UMKM Indonesia juga mendominasi dunia usaha, mencapai 99,99% dari total pengusaha, dengan jumlah yang fantastis, yaitu 64,2 juta unit, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah UMKM terbanyak di ASEAN.

Namun, meskipun jumlah UMKM sangat besar, banyak dari mereka yang masih berada pada kategori usaha mikro, dengan 68% di antaranya memiliki omzet tahunan di bawah Rp 50 juta, serta 31% usaha mikro yang laba bersihnya masih di bawah Rp 1 juta per bulan hingga kini belum pulih karena dampak pandemi Covid-19 yang menurunkan penjualan rata-rata UMKM hingga 30%, banyak pelaku usaha yang berjuang untuk bangkit dan meningkatkan penjualan mereka kembali.

Untuk itu diperlukan affirmative action atau tindakan afirmatif yakni kebijakan yang dirancang untuk mengatasi diskriminasi sistemik atau ketidaksetaraan terhadap kelompok tertentu.

Perluasan Akad Syariah

Salah satu cara melakukan affirmative action adalah memperluas cakupan UMKM dalam bentuk penguatan lewat akad Syariah yang ditetapkan oleh Fatwa DSN-MUI. Fatwa ini sebagai dasar penerapan ekonomi syariah di Indonesia yang hingga kini menjacapai 160 Fatwa.

Fatwa DSN-MUI telah bertransformasi dari bersifat tidak mengikat (ghoir mulzim) mengikat secara syari ( iljam syari) karena dapat diserap ke dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memiliki kekuatan hukum. Fatwa ini berfungsi sebagai landasan hukum dalam praktik ekonomi syariah di Indonesia.

Oleh karena itu akad syariah adalah perjanjian atau kontrak yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang di digunakan dalam lembaga keuangan syariah seperti; pertama, akad jual beli (murabahah, salam, istishna); kedua, akad pembiayaan (mudharabah, musyarakah, ijarah), dan akad amanah.

Maka Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dengan masalah hukum ekonomi syariah sebagai pedoman dalam praktik kegiatan ekonomi syariah di Indonesia memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena dapat diserap ke dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini berarti bahwa fatwa tersebut menjadi dasar hukum dalam praktik kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.
Fatwa DSN-MUI menjamin keabsahan hukum dalam praktik kegiatan ekonomi syariah dalam melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah tujuannya : mencegah praktik riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian), serta memastikan bahwa segala bentuk aktivitas ekonomi berjalan sesuai dengan ajaran Islam yang menjadi rahmat bagi sekalian alam (Rahmatan lil alamin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *