Jakarta, panjimas – Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy, tokoh muda dan energik yang juga dikenal sebagai pakar politik, akademisi, dan tokoh Muhammadiyah menyampaikan sambutannya dalam pembukaan seminar Literasi Keuangan Syariah dengan tema: Gerakan Literasi Wakaf, Melek Syariah, Tumbuh Barokah di Fakutas Kedokteran UMJ, pada Selasa (20/5/25).
Ia bersyukur dan menyambut baik acara tersebut karena memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan akademik khususnya program studi Managemen Zakat dan Wakaf satu-satuhya dilingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah/ Aisyiyah (PTMA).
Oleh karena itu pengembangan prodi menagemen zakat dan wakaf perlu mendapat perhatian bagi persyarikatan Muhammadiyah. Karena salah satu sumber keuangan bagi persyarikatan Muhammadiyah adalah dari Zakat, infaq dan Shodaqoh serta Wakaf (Ziswaf).
Dalam kesempatan yang sama Ketua Panitia, Reza Prima mengatakan tekadnya untuk terus melakukan acara semacam ini dilingkungan kampus UMJ agar dapat mengembangkan keuangan syariah di Indonesia. Hal senada juga disampaikan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Dr. Sopa yang mengapresiasi acara tersebut karena itu prodi managemen Ziswaf memberikan kontribusi secara ademik untuk pengembangan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Tampil sebagai narasumber Sekjen MUI Dr.Amirsyah Tambunan yang juga Ketua MPW PP Muhammadiyah menegaskan; pertama, pentingnya penguatan literasi keungan syariah untuk mengembangkan ekosistem keuangan syariah yang bersifat keuangan sosial (social finance) dilingkungan Muhammadiyah.
Kedua, ditengah krisis pangan di berbagai belahan dunia diperlukan solusinya nyata dalam bentuk penguatan keungan sosial (sosial finance) untuk membantu sesama melalui nilai-nilai kemanusiaan yang saat ini masih terjadi kesenjangan sosial termasuk di Indonesia.
Untuk itu penguatan keuangan syariah penting agar semua pemangku kepentingan memiliki kemampuan dalam memahami dan mengelola keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba, gharar, dan maysir.
Ini mencakup pemahaman tentang produk dan jasa keuangan syariah, serta bagaimana menggunakannya untuk mencapai kesejahteraan yang berlandaskan hukum Islam. Oleh karena wakaf uang atau wakaf melalui uang merupakan salah satu solusi untuk memperkuat pembiayaan tanah Wakaf yang harus produktif dilingkugan persyarikatan Muhammadiyah.
Skema wakaf uang atau wakaf melalui uang dengan ketentuan hanya dapat dikelola Nazhir peryarikatan Muhammadiyah. Karena itu Nazhir memiliki tanggung jawab penuh dalam mengembangkan sistem pengelolaan keungan berdasarkan peraturan-perundang undangan yang berlaku.
“Hingga saat ini Nazhir persyarikatan melalui Unit Pembantu Pimpinan (UPP) melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah ( https://www.wakafmu.or.id ). Sistem ini dikelola secara transparan dan akuntabel untuk penguatan ekosistem keungan syariah, selamat mencoba,” pungkasnya.
Hadir narasumber dari DPS Parmata Syariah Prof.Dr. Jaih Mubarak yang juga sekretaris BPH DSN MUI dan Vice Presiden BSI Muhammad S. Habiby
Senior Vice President – Group Head of Islamic Ecosystem Solution PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Ia memberikan dukungan agar penguatan literasi keuangan syariah di lakukan secara berkelanjutan, terencana dan terukur sehingga memberikan kontribusi nyata bagi persyarikatan Muhammadiyah.
