BPJPHNasionalNews

Soal Polemik Ayam Goreng Widuran, Kepala BPJPH Sarankan Masyarakat yang Merasa Dirugikan Lakukan Class Action

48
×

Soal Polemik Ayam Goreng Widuran, Kepala BPJPH Sarankan Masyarakat yang Merasa Dirugikan Lakukan Class Action

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Menanggapi polemik warung makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah yang viral karena produk dijual mengandung unsur minyak babi. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk mempertimbangkan langkah hukum, termasuk gugatan class action.

Menurutnya, kasus ini sudah memasuki ranah perlindungan konsumen dan bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Menurut Kepala BPJPH, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pelanggaran yang dapat dijerat sanksi pidana terbatas pada dua kategori. Pertama, jika pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal, misalnya dengan sengaja mencampurkan bahan halal dan non-halal. Kedua, jika pelaku usaha membocorkan rahasia formula produk.

“Dalam kasus Ayam Goreng Widuran, yang perlu digarisbawahi adalah mereka tidak pernah mengklaim produknya halal atau memiliki sertifikasi halal,” ujar Haikal dalam pernyataan resminya yang disampaikan dari Kuala Lumpur, Selasa (27/5/2025).

“Namun, publik berhak merasa dirugikan karena informasi soal bahan non-halal ini baru disampaikan setelah sekian dekade lamanya,” tandasnya.

Haikal Hassan menuturkan, dalam konteks perlindungan konsumen, kasus ini bisa masuk dalam ranah hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 62 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan informasi penting terkait produk, seperti komposisi bahan, dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Pasal 8 huruf i dengan jelas menyatakan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label dan penjelasan yang memuat nama barang, komposisi, serta keterangan lain yang diwajibkan. Dalam hal ini, konsumen tidak diberi informasi penting selama lebih dari 50 tahun,” kata Haikal.

Kendati demikian, BPJPH mengapresiasi sikap terbuka dari pihak pemilik warung yang akhirnya mengumumkan penggunaan minyak babi dalam masakan mereka. Namun, ia menilai pengakuan tersebut datang terlambat dan telah menyakiti hati masyarakat, khususnya umat Islam.

“Kejujuran itu penting, tapi keterlambatan dalam menyampaikan informasi soal unsur haram ini telah berdampak besar. Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut perasaan umat yang selama ini mengira bahwa produk yang mereka konsumsi halal,” tambahnya.

Diawali dengan permintaan maaf dari Kepala BPJPH yang tidak dapat memenuhi undangan media untuk tampil secara langsung di televisi menanggapi kasus ini, mengingat ia sedang berada di luar negeri.

“Saya sedang berada di Kuala Lumpur dan tidak bisa hadir secara langsung di berbagai acara. Semoga penjelasan ini dapat memberikan kejelasan bagi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo tengah menjadi sorotan publik akibat isu terkait penggunaan bahan non-halal. Salah satu pegawai, Nanang, yang telah bekerja di restoran itu selama satu dekade dan bertugas di bagian penggorengan, mengungkapkan bahwa unsur non-halal hanya terdapat pada bagian kremesan ayam, yang digoreng menggunakan minyak babi.

Padahal, warung legendaris ini sudah beroperasi sejak tahun 1973.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *