NasionalNews

Masalah Aceh, Anwar Abbas : Hindari Segala Hal yang Membuat Potensi Disintegrasi Bangsa

24
×

Masalah Aceh, Anwar Abbas : Hindari Segala Hal yang Membuat Potensi Disintegrasi Bangsa

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Sebagai bangsa kita betul-betul lelah menghadapi konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di Aceh antara pihak pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Banyak korban telah berjatuhan di kedua belah pihak. Tapi untunglah akhirnya kita bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Berdasarkan Kesepakatan itulah kita menyongsong era baru di aceh. Diantara kesepakatan tersebut menyangkut beberapa masalah :
Pertama, pemberian otonomi khusus dan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah Aceh.
Kedua, penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh.
Ketiga, diberikannya amnesti dan reintegrasi anggota GAM ke dalam masyarakat.
Keempat, dilakukannya penarikan pasukan TNI/Polri dan pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Aceh.

Karena konsistennya kita dalam mematuhi kesepakatan yang ada maka perdamaian di Aceh bisa terwujud dengan baik. Tetapi setelah 20 tahun berlalu perdamaian yang ada kembali terusik oleh kehadiran Surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, yakni pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Hal ini telah membuat pemerintah dan rakyat aceh tersinggung karena keempat pulau tersebut menurut mereka dan juga menurut Jusuf Kalla secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh.

Untuk itu kita berharap kepada Presiden Prabowo agar masalah keempat pulau yang telah memantik terjadinya dinamika politik tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sebab kalau kita gagal menangani masalah ini maka tidak mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi.

Anwar Abbas
Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan
Ketua PP Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *