MUINasionalNews

Sekjen MUI Ajak PPATK Perkuat Tabayyun Soal Kabar Pembekuan Rekening Kiai Cholil Nafis

57
×

Sekjen MUI Ajak PPATK Perkuat Tabayyun Soal Kabar Pembekuan Rekening Kiai Cholil Nafis

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Pertemuan antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) digelar sebagai bentuk silaturahmi sekaligus tabayyun dan klarifikasi atas pemberitaan yang sempat mencuat mengenai dugaan pemblokiran rekening Ketua MUI, KH Cholil Nafis. Informasi tersebut sebelumnya muncul di laman resmi MUI dan menimbulkan pertanyaan publik, sehingga PPATK merasa perlu melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan langsung.

Kegiatan yang mempertemukan Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim dan Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan ini berlangsung di Kantor Pusat MUI, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

“Berdasarkan penelusuran di basis data PPATK, tidak ditemukan indikasi pemblokiran terhadap rekening dorman milik pribadi KH Cholil Nafis,” ucap Deputi Bidang Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Fithriadi. Adapun rekening-rekening yang sempat dihentikan (dorman) traksaksinya atau diblokir oleh PPATK pada bulan Mei 2025 adalah rekening-rekening dorman yang dilaporkan oleh perbankan ke PPATK pada bulan Februari 2025.

“Langkah pemblokiran diambil oleh PPATK bertujuan; pertama, untuk melindungi rekening-rekening dorman tersebut dari penyalahgunaan; kedua, mencegah aktifitas illegal seperti menampung hasil tindak pidana korupsi, deposit judi online/judol, penipuan atau penggelapan yang marak terjadi di era digital saat ini,” tambah Fithriadi.

Langkah pemblokiran yang dilakukan oleh PPATK dimaksudkan untuk mendorong perbankan bersama-sama nasabah untuk secara aktif melakukan pembaruan atau pemutakhiran data nasabah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan berbagai regulasi penerapan program APU PPT yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur seperti OJK, BI dan Bappebti.

Kebijakan pemblokiran rekening dorman tersebut saat ini telah tuntas dilakukan. Terhitung mulai awal bulan bulan Agustus 2025 ini, PPATK telah memberikan arahan untuk mencabut seluruh hensem atau pemblokiran atas rekening-rekening dorman yang pernah dilaporkan oleh perbankan ke PPATK pada bulan Februari yang lalu.

Fitrithadi menegaskan bahwa rekening pribadi KH Cholil Nafis masih aktif dan tidak mengalami pemblokiran. Rekening Yayasan Iman Cendekia yang terkait dengan beliau juga dalam kondisi aktif dan aman. Sedangkan, rekening Yayasan Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia (GAPI) terdeteksi berstatus dormant karena tidak ada aktivitas sejak Desember hingga Juli 2025. Sesuai ketentuan Bank, rekening yang tidak aktif selama enam bulan akan otomatis berstatus dormant dan memerlukan konfirmasi ulang dari nasabah untuk diaktifkan kembali. Kini, rekening tersebut telah aktif kembali karena telah dilakukan proses CDD (customer due diligence) ulang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa permasalahan ini muncul akibat miskomunikasi serta kurangnya sosialisasi dari pemangku kepentingan seperti PPATK dan Perbankan. “MUI sebagai lembaga yang membawahi 87 ormas Islam, memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi publik, khususnya terkait kebijakan pemblokiran rekening dorman ini,” ujarnya.

Mengingat isu keuangan sangat sensitif, buya Amirsyah menekankan pentingnya pelurusan informasi dan penguatan komunikasi antara MUI dan PPATK. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Arif Fahruddin, turut hadir menambahkan bahwa MUI akan segera meluruskan pemberitaan yang telah dimuat di laman resminya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara kedua lembaga, khususnya dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik terkait kebijakan keuangan dan isu-isu strategis lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *