Jakarta, panjimas – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mencermati ada dua isu yang berkembang; pertama, pengujian atas temuan senyawa turunan protein hewani, seperti gelatin maupun gliserin dari minyak hewani yang bersumber dari hewan babi yang di gunakan untuk pembuatan food tray stainless; kedua, perlu pengujian hasil tes pada bahan logam food tray MBG.
Untuk melakukan ini, BPOM perlu bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian yang memiliki lembaga standar pengujian khusus. Terhadap dua isu ini Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan mengajak semua pihak mengedepankan tabayun sehingga 304/ 316/ 340 bahan baku yang lebih aman, ketika di temukan dalam bahan food Tray bahan sus 201 yang tidak aman untuk bahan penyajian makanan karena mudah berkarat.
Jadi perlu pendalaman penggunaan minyak penarik (drawing oli). Kesimpulannya harus menggunakan penyajian makanan yang halal dan toyyib. Buya Amirsyah menekankan bahwa halal berarti sesuatu yang diizinkan atau diperbolehkan oleh syariat Islam, sedangkan thayyib berarti baik, bersih, menyehatkan, bergizi, dan tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa.
Jadi halalan thayyiban menekankan bahwa makanan tidak cukup hanya halal, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas, kesehatan, kebersihan, serta cara memperolehnya dan cara penyajian yang baik untuk kelancara program makan bergizi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi anak, dan mendukung prestasi belajar melalui penyediaan makanan bergizi gratis bagi anak sekolah harus kita sukses bersama pungkasnya.
Hadir Prof. Dr. Asrorun Niam sholeh Ketua MUI Bidang Fatwa dan Mamat S. Burhanuddin Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH dan Haikal Hasan selaku Kepala BPJPH secara online, Prof Dr Ir Sitti Aida Adha Taridala, M.Si sebagai Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi pada Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia (RI).
Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Nur Hidayati, menyampaikan pentingnya menerapkan standar Halal dan thoyyib untuk melindungi masyarakat. Dan aturan dan pedoman halal udah di tetapkan oleh BGN. Hadir dari Badan POM Dra. Dwiana Andayani, Apt. Direktur Standardisasi Pangan Olahan.
Dengan kompetensi kami mendukung perlindungan kepada masyarakat. Sementara itu Agus Suprianto Kepala Unit Halal PT SUCOFINDO menjelaskan menjelaskan dan sepakat bahwa aspek thoyib harus halal dan thoyib untuk keamanan pelayanan eesuai standar halal dan standar Nasional Indonesia (SNI).
Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh mengatakan pertama, kita memiliki komitmen yang sama utk mensukseskan PGN; kedua, perlu mengarus utamakan halal dan thoyib termasuk food tray; ketiga, PGN berkomitmen untuk menggunakakan dan dan lencegah agar tidak menggunakan alat yang tidak thoyib.
“Keempat, melakukan mitigasi resiko agar tidak
menimbulkan kegaduhan dan komitmen semua pihak menyelesaikan masalah ini secara bersama, kelima, jika di temukan penyalahgunaan seperti pemalsuan, maka perlu tindakan hukum untuk efek jera,” pungkasnya
