MUINasionalNews

Sekjen MUI Sampaikan Akselerasi Cakupan BPJS Kesehatan Sesuai Hukum Syariah di Aceh

68

Aceh, panjimas – Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus menjadi andalan masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya di Langsa, Provinsi Aceh.

Tim BPJS Pusat, Provinsi dan Kota Langsa bersama Dewan Penasehat Syariah (DPS) DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi bagian penting dalam melakukan upaya percepatan (akselerasi) sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkesinambungan.

Hal ini disampaikan di sela acara Monitoring dan Evalusi (Monev) BPJS bersama DPS ke Puskesmas di RSUD Kota Langsa, Rabu (3/9/25). BPJS telah memberikan akses layanan medis kepada jutaan peserta dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi.

Apalagi di Aceh telah memiliki ke khususan
Qanun Syariat Islam di Aceh adalah peraturan perundang-undangan daerah yang mengikat dan berlaku khusus di Aceh, yang berfungsi untuk mengatur pelaksanaan Syariat Islam di berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti ibadah, akidah, dan akhlak, termasuk bidang kesehatan.

Lebih lanjut sekretaris Badan Pengurus (Barus) DSN MUI menegaskan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) telah merilis Fatwa No : 98/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah. Dimana fatwa ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menjalani operasional BPJS Kesehatan.

Sejalan dengan itu mengutip pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof.Dr. Ghufron Mukti yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan Program JKN-KIS sudah sesuai dengan konsep syariah yaitu Ta’awun yang berarti gotong royong. Artinya, setiap peserta JKN-KIS saling tolong menolong untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sesuai dengan haknya sebagai warga negara. Bangsa ini sudah mengatur hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI) dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hadir Tim dari BPJS Pusat dan Provinsi serta Kota Langsa. Juga hadir dari DPS DSN MUI Pusat Dr.KH.Cholil Nafis, Sekjen MUI Dr.Amirsyah Tambunan, Dr.Asep Supyadillah, Dr. Bukhari Muslim, Drs. Misbahul Ulum M.Si.

Hasil monitoring dan evaluasi itu langsung di sampaikan kepada Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, sebagai Wali Kota Langsa yang juga turut memberikan apresiasi atas capaian yang di hasilkan RSUD dan Puskesmas Langsa Baro.

Kedepan diperlukan peningkatan kinerja yang baik baik untuk memperluas dan mempercepat layanan BPJS sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai syariah.

Secara lengkap peserta Monev lanjutan di Kantor Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa : dr. Muhammad Yusuf Akbar, M.K.M, Direktur RSUD Kota Langsa : drg. Ridha Zulkumar, MARS, Kepala Puskesmas Langsa Baro Kota Langsa : Safrita, SKM., M.K.M,

Tokoh agama Ketua MPU Kota Langsa : Abati H. Salahuddin Muhammad, S. Ud, M.H, Ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) : Abana Murdani Muhammad, S.Sos, Perwakilan Pimpinan Dayah : Abati H. Syech Muhadjir, S.Ag, LLM, Kepala Sekretariat MPU Kota Langsa : M. Rizal, S.Ag.Tokoh masyarakat, dr. Furqan, Sp. B,. dr. Helmiza Fahry, Sp.OTn, Ners. Iskandar, S.Kep, M.K.M.Mewakili akademisi Dr Diah Arimbi S. ST, MH, BPJS Kesehatan Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan,
C Falah Rakhmatiana, SKM., MM., AAK; Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi , Apt. Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf, S.Si, M.M, AAK; Deputi Direksi wulayah Nuim Mubaraq, S.E., QIA, AAAK, M.K.M; Kepala Cabang Langsa, Sri Yulizar Pohan SE, MM, AAAK

Exit mobile version