Kehadiran Purbaya sebagai Menteri Keuangan RI yang baru telah membuat banyak kejutan selain karena gaya ceplas-ceplos, ceria, lucu dan menghibur juga karena optimismenya yang tinggi dan pemikiran serta kebijakan keuangannya yang menarik.
Purbaya kelihatan sangat tidak suka bila uang disimpan atau dianggurkan karena uang menurut Purbaya harus diputar, ditransaksikan dan diinvestasikan karena dengan demikianlah kehidupan ekonomi akan bisa lebih bergairah sebab di samping permintaan akan barang dan jasa akan meningkat juga akan diantisipasi oleh dunia usaha dengan meningkatkan produksi dan suplynya, sehingga perekonomian masyarakat akan tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.
Sebaliknya menahan dan menganggurkan uang akan membuat investasi, produktifitas dan perputaran serta pertumbuhan ekonomi akan menjadi stagnan atau menurun. Untuk itulah purbaya menarik dana pemerintah yang ada di BI dan menempatkannya di perbankan milik pemerintah untuk diputar atau disalurkan kepada pihak nasabah bagi mendukung dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.
Kebijakan Purbaya ini jelas sangat sesuai semangatnya dengan ajaran Islam yang melarang praktek iktinaz ( Qs. Attaubah 34) yaitu menganggurkan dan atau menahan uang. Oleh karena itu uang menurut imam AlGhazali tidak boleh ditimbun tapi harus beredar bagi kemaslahatan umat untuk mencapai tujuan ekonomi.
Hal ini dapat difahami karena jika uang disimpan atau tidak ditransaksikan maka uang yang beredar di masyarakat tentu akan berkurang. Jika itu yang terjadi maka daya beli atau permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa tentu akan berkurang. Bila daya beli masyarakat berkurang maka dunia usaha akan meresponnya dengan mengurangi produksi atau suply.
Bila demand dan suply sama-sama menurun maka ekonomi masyarakat tentu akan mengecil. Bila demikian halnya maka kesempatan bagi warga masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari uang yang disimpan jelas sangat sedikit atau tidak ada dan itu jelas tidak adil dan tidak terpuji karena si pemilik uang telah mengabaikan kewajiban sosial dari uang yang dimilikinya untuk membantu dan memajukan ekonomi orang lain atau masyarakat.
Oleh karena itu bila praktek mendisfungsikan uang ini tidak diatasi maka dia tentu akan bisa menimbulkan mudharat. Untuk itu menurut ahli ushul fiqh pemerintah harus turun untuk mencegah dan atau menghilangkan kemudaratan atau kerugian yang terjadi ( adhdhararu yuzaalu).
Ini sesuai dengan hadis Nabi yang berbunyi :
ππ πΏπππ§ππ§π πππ‘π πΏπππ§ππ§π (Jangan membahayakan diri sendiri dan jangan membahayakan orang lain).
Disinilah kita melihat kesesuaian kebijakan purbaya menarik dana yang disimpan di BI dan menempatkannya dalam dunia perbankan dengan makna yang terkandung dalam pelarangan praktek Iktinaz dalam ajaran islam karena sama-sama ditujukan untuk menfungsikan uang secara maksimal bagi kepentingan transaksi dan untuk menciptakan sebesar-besar kemashlahatan rakyat.
Tetapi bedanya Purbaya masih mempergunakan sistim ribawi dan non ribawi untuk mencapai tujuannya sementara Islam hanya menempuh jalur non ribawi saja.
Anwar Abbas
Pengamat, sosial, ekonomi dan keagamaan
Ketua PP Muhammadiyah













