NasionalNews

Kasus Pemecatan Pegawai Tetap JIC, Partai Ummat Prihatin dan Akan Mediasi ke Gubernur DKI

36

Jakarta, panjimas – Partai Ummat mengaku prihatin atas terjadinya kasus pemberhentian pegawai tetap di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) atau yang dikenal juga Jakarta Islamic Centre (JIC), Paimun Karim, yang dinilai dilakukan secara tidak prosedural oleh Kepala JIC Periode 2025-2027 KH Muhyiddin Ishaq.

“Partai Ummat prihatin adanya kasus pemecatan karyawan di JIC yang dilakukan tanpa tabayyun,” kata Sekjen Partai Umat Taufik Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis pagi (25/09/2025).

Sebagai salah satu partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya Rano Karno, Partai ummat menyayangkan sikap kepala JIC yang semena-mena memecat Paimun Karim yang sudah mengabdi di JIC selama 21 tahun.

“Kami menyayangkan tidak adanya proses tabayyun terhadap tuduhan yang diarahkan kepada pegawai senior Pak Paimun, seharusnya apapun keputusan Kepala JIC yang memiliki kewenangan itu dilakukan secara adil dan tidak boleh menzalimi, dan harus memberikan hak tabayyun kepada pegawainya,” jelas Taufik.

Oleh karena itu, Partai Ummat akan mencoba melakukan mediasi kepada Gubernur DKI Jakarta terkait masalah ini.

“Harapannya akan ada solusi terbaik dalam penyelesaian kasus ini,” kata Taufik yang pada periode 2021-2024 lalu menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Pelayanan Umat JIC itu.

Seperti diketahui, Paimun Karim, pegawai yang telah mengabdi lebih dari dua dekade di JIC, diberhentikan dari jabatannya secara mendadak tanpa melalui mekanisme yang jelas. Posisi terakhir Paimun adalah Kepala Sub Divisi Informasi dan Komunikasi.

Pemberhentian terhadap Paimun Karim dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) Nomor 011.a/-082.74 tertanggal 11 September 2025.

Tak pelak langkah ini memicu polemik di internal lembaga, karena dinilai bertentangan dengan aturan kepegawaian dan semangat musyawarah.

Pengacara Paimun, Zulfiqar, menilai Kepala JIC telah bertindak secara sewenang-wenang dan mencederai asas keadilan.

“Pemimpin itu memang punya wewenang, namun tidak boleh sewenang-wenang. Diamnya pemerintah terhadap tindakan ini hanya akan melanggengkan ketidakadilan,” katanya.

Kasus pemecatan Paimun ini juga menuai reaksi dari Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, KH M. Subki, Lc.

“JIC bukan sarana bagi satu pihak tertentu untuk mengedepankan fanatisme kelompok yang membabi buta. Lembaga ini harus memberi rahmat untuk semua umat Muslim bahkan pemeluk agama lain,” ujar Kiai Subki di Jakarta, Ahad (21/09) lalu.

Exit mobile version