MuhammadiyahMUINasionalNews

Perbankan Syariah dalam Perspektif Kacamata Ormas-Ormas Islam

20
×

Perbankan Syariah dalam Perspektif Kacamata Ormas-Ormas Islam

Sebarkan artikel ini

Catatan kecil dari
Indonesia Islamic Finance Summit 2025 di Surabaya (3-4 November 2025)

Ada dua sisi penting yang harus diperhatikan dalam pengembangan perbankan syariah yaitu sisi keyakinan/aqidah dan sisi manajemen. Oleh karena itu jika salah satu sisi saja yang diurus dan dimajukan oleh perbankan syariah dan sisi yang lain diabaikan maka perbankan syariah tentu akan tenggelam.

Untuk itu kita mengharapkan pihak manajemen agar memperhatikan kedua hal tersebut secara bersungguh-sungguh. Dalam hal yang terkait dengan keyakinan/aqidah tentu saja sesuai dengan namanya operasionalisasi bank syariah tidak boleh melanggar prinsip-prinsip syariah yang ada.

Untuk itu perbankan syariah sudah sangat terbantu dengan adanya fatwa-fatwa dari DSN MUI yang telah dijadikan acuan oleh OJK dalam membuat kebijakan dan membina serta mengawasi perbankan syariah. Dan kita tahu pegawasan OJK terhadap kesyariahan dari praktek yang dilakukan oleh perbankan syariah jelas sangat ketat.

Tetapi pertanyaannya jika praktek-praktek yang terjadi di perbankan syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah lalu mengapa pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia masih saja kecil yaitu 7,41 persen padahal jumlah umat Islam di Indonesia 86,8 persen.

Ada dua hal utama yang menjadi penyebab. Pertama, masih lemahnya manajemen dan pengelolaan perbankan syariah dibandingkan dengan bank konvensional. Kedua, karena masih kurang atau lemahnya dukungan dari umat islam itu sendiri.

Mengapa demikian ? karena masih banyak ulama dan tokoh Islam di negeri ini yang tidak hirau dan atau kurang mendukung kehadiran perbankan syariah karena sebagian besar mereka masih menganggap bunga bank tidak haram.

Hal itu terlihat dari sikap formal dari ormas-ormas Islam yang ada di negeri ini. Di indonesia ada sekitar 70 ormas dan organisasi islam. Dari jumlah itu yang telah secara resmi atau formal organisatoris menyatakan bunga bank itu haram baru MUI dan Muhammadiyah sementara ormas-ormas yang lain belum menyatakan sikap resminya.

Untuk itu pekerjaan rumah dari ormas-ormas Islam sekarang adalah bagaimana mereka bisa menyatakan sikapnya yang jelas secara organisatoris tentang bunga bank. Jika seandainya seluruh ormas Islam tersebut menghalalkan bunga bank, hal itu tidaklah berarti perbankan syariah harus bubar dan dibubarkan karena perbankan syariah di negeri ini dan juga di dunia sudah merupakan sebuah entitas.

Bahkan di negara kita eksistensi perbankan syariah sudah sangat kuat karena sudah di atur dalam UU sehingga sejak kehadiran UU tersebut negara kita secara resmi telah menganut sistem perbankkan ganda yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah yang berjalan seiring.

Kedua jenis perbankan tersebut juga telah sama-sama diakui kontribusinya bagi kemajuan bangsa dan ekonomi negeri ini. Untuk itu jika kita ingin perbankan syariah lebih maju lagi di negeri ini maka peran dan dukungan dari umat islam yang mayoritas di negeri ini terutama dukungan dari ormas-ormas Islam yang ada serta para ulamanya jelas sangat diharapkan karena yang namanya umat dan anggota organisasi jelas akan sangat mendengar suara dari para ulama dan para pimpinannya.

Mudah-mudahan saja akan ada angin segar dari para ulama dan ormas-ormas islam yang ada di negeri ini yang akan menerpa kehidupan perbankan syariah sehingga keadaan perbankan syariah di masa depan akan jauh lebih baik dari apa yang ada hari ini. Semoga.

Anwar Abbas
Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan
Ketua PP Muhammadiyah
Wakil Ketua Umum MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *