MUINasionalNews

Munas MUI Bahas Panduan Pemanfaatan AI, Pemerintah Didorong Perbarui UU Penyiaran dan Digital

28
×

Munas MUI Bahas Panduan Pemanfaatan AI, Pemerintah Didorong Perbarui UU Penyiaran dan Digital

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Ketua Steering Committee Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masduki Baidlowi, mengungkapkan bahwa forum Munas tahun ini berpotensi menghasilkan panduan khusus terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam bidang keagamaan.

Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) MUI pada 20–23 November 2025 di Jakarta. Menurut Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI ini mengatakan perkembangan teknologi yang pesat menuntut hadirnya pedoman yang jelas agar umat Islam dapat memanfaatkan teknologi tersebut secara etis dan bertanggung jawab.

“Secara etik, MUI akan memberikan panduan lebih jauh. MUI dulu pernah mengeluarkan fatwa tentang etika bermedsos. Sekarang sudah berkembang lebih canggih, ada AI. Maka komisi khusus yang membahas ini kemungkinan besar akan menindaklanjutinya menjadi panduan teknis,” ujar Masduki dalam suasana Konferensi Pers Musyawarah Nasional XI MUI 2025 di Gedung MUI, di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Kiai Masduki pembahasan mengenai AI telah dilakukan secara mendalam di tingkat komisi. Hasilnya nanti akan diarahkan pada pedoman yang dapat dijadikan rujukan umat Islam, baik dalam pemanfaatan AI untuk belajar agama maupun dalam penggunaan media digital secara luas.

Dorong Revisi UU Penyiaran

Selain panduan dari MUI, Kiai Masduki menegaskan bahwa pemerintah baik eksekutif maupun legislatif di DPR RI harus segera melakukan revisi besar terhadap regulasi digital nasional. Menurutnya, undang-undang yang ada saat ini tidak mampu menjawab kompleksitas perkembangan teknologi informasi, termasuk media sosial dan AI.

“Media sosial dan AI itu seperti hutan belantara. Regulasi yang sekarang ada belum menyentuh banyak aspek penting. Karena itu pemerintah harus segera merevisi undang-undang terkait pengaturan informasi,” tegasnya.
Ia menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai salah satu regulasi yang perlu diperbarui. Namun revisi tidak boleh berhenti di situ. Sistem penyiaran yang selama ini dikeluhkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga harus diperkuat.

“Bukan hanya UU ITE, tetapi juga aturan tentang sistem informasi dan penyiaran. UU Penyiaran saat ini hanya mencakup radio dan televisi. Padahal era digital sudah jauh melewati itu,” ujarnya.

Kiai Masduki menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, berbagai persoalan terkait penyalahgunaan informasi digital, manipulasi konten, hingga penyebaran hoaks akan semakin sulit dikendalikan. Karena itu, ia meminta agar revisi regulasi digital menjadi prioritas nasional.

“Ini harus ditulis besar-besar. Kita mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan undang-undang yang mengatur AI dan media sosial secara komprehensif,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *