KemenagNasionalNews

Bimas Islam Raih Sertifikat ISO 27001:2022 untuk Pengelolaan SIMKAH

38

Jakarta, panjimas — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama memperoleh sertifikat ISO/IEC 27001:2022 untuk pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Sertifikasi ini menjadi penanda bahwa sistem tersebut telah memenuhi standar internasional dalam hal keamanan, integritas, dan tata kelola data pernikahan di Indonesia.

ISO/IEC 27001:2022 merupakan standar global Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Information Security Management System/ISMS) yang menilai kemampuan sebuah organisasi dalam melindungi informasi dari berbagai ancaman, seperti kebocoran data, akses ilegal, dan gangguan operasional.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, mengatakan, pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Bimas Islam dalam menyempurnakan sistem keamanan data sesuai standar terbaru.

“Sertifikat ISO 27001:2022 menjadi bukti bahwa SIMKAH beroperasi dengan standar keamanan informasi internasional yang ketat. Kami ingin memastikan bahwa data pernikahan warga negara terlindungi sepenuhnya dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi,” ujar Lubenah di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan, penerapan standar tersebut mencakup serangkaian pembaruan kontrol keamanan informasi, mulai dari penilaian risiko, penguatan prosedur operasional, hingga peningkatan manajemen insiden.

SIMKAH merupakan sistem digital resmi yang digunakan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia untuk pencatatan dan pengelolaan layanan pernikahan. Dengan volume data yang terus bertambah, penguatan keamanan informasi menjadi langkah strategis untuk menjaga kepercayaan publik.

“Di era digital, kepercayaan masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas perlindungan data. Melalui sertifikasi ini, kami ingin menegaskan bahwa Bimas Islam tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pada keamanan informasi sebagai prioritas utama,” tegasnya.

Penerapan ISO 27001:2022 juga mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan data di KUA, termasuk penerapan prosedur baru terkait kontrol akses, keamanan jaringan, pencadangan data, serta audit internal berkelanjutan. Lubenah berharap, sertifikasi ini dapat memperkuat integrasi data layanan keagamaan, meningkatkan efisiensi layanan publik, dan menjadi model tata kelola informasi bagi lembaga pemerintah lainnya.

Exit mobile version