Jakarta panjimas — Audit Syariah akan kembali dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Tahun ini, ada 143 Baznas dan LAZ yang menjadi target audit syariah.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan pengawasan diperlukan untuk menjaga tata kelola zakat tetap akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip syariat. Menurutnya, peningkatan penghimpunan zakat nasional harus diiringi penguatan pengendalian internal di setiap lembaga pengelola zakat.
“Semua pengendalian dan pengawasan itu kita maksudkan untuk menjaga kepercayaan publik kepada Baznas dan LAZ,” ujar Abu Rokhmad dalam kegiatan Temu Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL di Aula Baznas RI, Jakarta Timur, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai, pengelolaan zakat nasional dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif. Pengumpulan zakat yang terus meningkat, kata Abu, menjadi modal penting untuk memperluas kemanfaatan bagi masyarakat sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi umat.
Menurut Abu Rokhmad, fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga harus diperkuat dari internal lembaga. Ia mengingatkan setiap lembaga pengelola zakat perlu membangun sistem pengendalian yang baik agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Internal ini sangat penting supaya sejak awal kalau ada hal yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga bisa segera dikendalikan,” katanya.
Abu Rokhmad juga mendorong Baznas mengambil peran sebagai lokomotif transformasi pengelolaan zakat nasional. Peran tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola zakat hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ia mengatakan, transformasi tata kelola zakat menjadi agenda penting Kementerian Agama menuju pengelolaan yang lebih profesional dan berdampak luas bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan dan pembinaan perlu berjalan beriringan agar kualitas layanan lembaga zakat semakin baik.
Selain audit syariah, Kemenag juga menyiapkan audit keuangan terhadap 65 Baznas dan LAZ melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Pemerintah juga menargetkan evaluasi kinerja terhadap 748 lembaga pengelola zakat pada 2026. “Pengawasan tata kelola ZIS-DSKL ini akan kami dorong lebih kencang lagi pada 2026,” ujar Abu Rokhmad.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan lembaga pengelola zakat. Menurutnya, audit dan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Kementerian Agama bersama Baznas dan Inspektorat Jenderal Kemenag juga membahas sejumlah isu strategis pengelolaan ZIS-DSKL, mulai dari penguatan regulasi, audit syariah, harmonisasi kebijakan, hingga penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.
Kegiatan Temu Konsultasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan ZIS-DSKL diikuti jajaran Baznas RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Forum ini menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat tata kelola zakat nasional yang transparan, amanah, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.
