Ahmad Zayadi (Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah)
Kenaikan angka pernikahan nasional yang tercatat pada 2025, meskipun secara statistik relatif kecil, memiliki signifikansi sosial yang tidak dapat diremehkan. Setelah tren penurunan yang berlangsung sejak 2022, pergerakan angka ini menandai berhentinya arah penurunan dan membuka ruang evaluasi yang lebih mendalam tentang relasi antara negara, layanan publik, dan keputusan personal warga negara.
Bagi penyelenggara layanan keagamaan, data ini bukan sekadar capaian tahunan, melainkan cermin dinamika kepercayaan sosial terhadap institusi pernikahan dan negara itu sendiri. Kepercayaan tersebut sangat ditentukan oleh sejauh mana layanan publik mampu menghadirkan kepastian, kemudahan, dan rasa aman bagi masyarakat.
Pernikahan Modern dan Perubahan Cara Berpikir
Dalam masyarakat modern, sebagaimana dijelaskan Anthony Giddens, relasi intim dan pernikahan semakin berfungsi sebagai pure relationship yang tidak lagi sepenuhnya ditopang oleh kewajiban tradisional. Relasi semacam ini menopang reflexive project of the self (proyek reflektif diri), di mana individu secara rasional dan reflektif mempertimbangkan keputusan hidup jangka panjang, termasuk keputusan untuk menikah dan membangun keluarga.
Pernikahan tidak lagi otomatis, tetapi dipertimbangkan secara matang dari aspek ekonomi, psikologis, dan keberlanjutan relasi. Dalam konteks Indonesia, kehati-hatian ini sempat tercermin dalam tren penurunan angka pernikahan beberapa tahun terakhir.
Namun, teori rasionalitas individu saja tidak cukup menjelaskan perubahan tren pada 2025. Pengalaman layanan di KUA menunjukkan bahwa keputusan menikah juga sangat dipengaruhi oleh kualitas kehadiran negara. Dalam perspektif kebijakan publik, kepercayaan (trust) merupakan modal sosial yang menentukan efektivitas layanan. Ketika negara mampu menghadirkan layanan yang pasti, transparan, dan mudah diakses, warga cenderung merespons secara positif.
Transformasi pencatatan nikah melalui SIMKAH harus dibaca dalam kerangka ini. Digitalisasi bukan semata inovasi teknis, tetapi upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap pencatatan pernikahan sebagai perlindungan hukum keluarga. Kepastian prosedur dan akurasi data mengubah persepsi masyarakat bahwa menikah secara tercatat negara bukan beban administratif, melainkan hak yang memberi rasa aman. Kenaikan angka pernikahan pada 2025 memberi indikasi awal bahwa arah kebijakan ini mulai berdampak.
Selain pembenahan sistem layanan, Kementerian Agama juga menggencarkan “Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah” untuk memperkuat kesadaran publik, terutama di kalangan generasi muda. Program ini menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan semata urusan administratif, melainkan fondasi perlindungan hak dan keberlanjutan keluarga.
Dari Pencatatan Nikah ke Pembinaan Keluarga
Meski demikian, menaikkan angka pernikahan bukanlah tujuan akhir. Negara tidak boleh terjebak pada logika kuantitatif yang sempit. Dalam teori pembangunan keluarga, kualitas relasi jauh lebih menentukan dibanding jumlah pernikahan itu sendiri.
Pernikahan yang terjadi tanpa kesiapan justru berpotensi melahirkan persoalan lanjutan, mulai dari konflik rumah tangga hingga perceraian. Karena itu, pembinaan keluarga harus ditempatkan sebagai inti kebijakan, bukan sekadar pelengkap pencatatan nikah.
Data jangkauan bimbingan perkawinan yang mencapai lebih dari satu juta calon pengantin sepanjang 2025 menunjukkan adanya pergeseran paradigma di masyarakat. Pernikahan mulai dipahami sebagai institusi yang menuntut kesiapan mental, spiritual, dan sosial. Perspektif ini sejalan dengan pendekatan preventif dalam kebijakan sosial, yang menekankan pencegahan masalah sejak hulu ketimbang penanganan di hilir.
Dalam tradisi Islam, prinsip kesiapan ini memiliki landasan normatif yang kuat. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian telah memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini sering dipahami secara tekstual, tetapi kata “kemampuan” di dalamnya mengandung makna luas: kemampuan fisik, ekonomi, psikologis, dan tanggung jawab sosial. Dengan kata lain, pernikahan menuntut kesiapan menyeluruh, bukan sekadar usia atau keinginan.
Program Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Usia Sekolah (BRUS) dirancang untuk menerjemahkan prinsip normatif tersebut ke dalam kebijakan konkret. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa banyak persoalan keluarga berakar pada minimnya literasi relasi, komunikasi pasangan, dan pengelolaan konflik. Pembinaan sejak usia remaja dan pra-nikah menjadi investasi jangka panjang untuk membangun budaya pernikahan yang sehat dan berkelanjutan.
Pendekatan pembinaan keluarga juga perlu adaptif terhadap perubahan sosial. Kegiatan berbasis partisipasi publik seperti Sakinah Family Run dan Sakinah Fun Walk menunjukkan upaya keluar dari pola formalistik yang selama ini melekat pada layanan negara. Dalam pendekatan community-based policy, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci efektivitas. Negara tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator ruang belajar dan dialog tentang keluarga.
Pada saat yang sama, data pernikahan yang terekam dalam SIMKAH harus diposisikan sebagai instrumen kebijakan strategis. Data memungkinkan negara membaca dinamika sosial secara objektif dan merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Tanpa data yang akurat, pembinaan keluarga berisiko terjebak pada asumsi normatif yang tidak selalu sesuai dengan realitas masyarakat.
Kenaikan angka pernikahan 2025, dengan demikian, lebih tepat dimaknai sebagai momentum konsolidasi kebijakan keluarga. Momentum ini menegaskan bahwa orientasi negara bukan mendorong sebanyak mungkin pernikahan, melainkan memastikan setiap pernikahan dipersiapkan, dilayani secara profesional, dan didampingi secara berkelanjutan.
Dalam hadis, Nabi saw. mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip pertanggungjawaban ini menjadi dasar etis bagi negara dalam mengelola urusan keluarga melalui kebijakan, layanan, dan pembinaan yang berpihak pada ketahanan keluarga.
Namun, dalam narasi matan lengkapnya, hadis tersebut dalam narasi matan lengkapnya juga menegaskan bahwa tanggung jawab keluarga tidak berhenti pada negara. Kepemimpinan dalam keluarga bersifat berlapis: kepala keluarga memikul amanah atas rumah tangganya, istri memiliki peran kepemimpinan dalam pengasuhan dan pengelolaan keluarga, dan setiap anggota keluarga dituntut memiliki kesadaran tanggung jawab sesuai perannya. Dengan demikian, ketahanan keluarga tidak dibangun melalui kebijakan negara semata, tetapi melalui sinergi antara kebijakan publik dan etika kepemimpinan di tingkat keluarga.
Dalam konteks inilah program pembinaan keluarga memperoleh makna strategis. Bimbingan Perkawinan, BRUN, dan BRUS dirancang bukan untuk menggantikan peran keluarga, melainkan memperkuat kapasitas setiap aktor di dalamnya agar mampu menjalankan amanahnya secara sadar dan berimbang. Negara hadir sebagai pendamping yang memastikan ekosistem keluarga tumbuh sehat dan berkelanjutan. Sedangkan keluarga tetap menjadi ruang utama pembentukan tanggung jawab, kedewasaan relasi, dan ketahanan sosial.
Keberhasilan pembinaan keluarga juga menuntut penguatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. Dalam hal ini, Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki posisi strategis sebagai mitra negara dalam memperluas jangkauan edukasi, konseling, dan pendampingan keluarga. Sinergi antara KUA, BP4, dan ormas keagamaan memungkinkan program pembinaan keluarga tidak hanya hadir sebagai kebijakan formal, tetapi tumbuh sebagai gerakan sosial yang berakar di tengah masyarakat dan relevan dengan kebutuhan umat.
Ahmad Zayadi (Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah)













