BPJPHKemenagNasionalNews

Sepanjang 2025, 90% UMKM di NTT Gratis Urus Sertifikasi Halal BPJPH

58
×

Sepanjang 2025, 90% UMKM di NTT Gratis Urus Sertifikasi Halal BPJPH

Sebarkan artikel ini

 

Ende, panjimas — Sekitar 90 persen dari total 1.000 sertifikat halal UMKM yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 2025 dibiayai negara melalui skema self declare. Sementara sisanya, sertifikasi halal diproses secara mandiri oleh pelaku usaha.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ahmad Alkatiri, menyampaikan hal tersebut dalam wawancara bersama RRI Ende pada siaran Florata Pagi, Senin (19/1/2026).

“Dari 1.000 sertifikat halal yang difasilitasi, sekitar sembilan ratus diperoleh melalui jalur self declare yang dibiayai oleh negara,” ujar Ahmad Alkatiri. Sementara itu, sebagian lainnya diproses melalui jalur mandiri oleh pelaku UMKM.

Ahmad Alkatiri menjelaskan, skema self declare banyak diminati karena persyaratannya relatif mudah dan tidak dikenakan biaya. Program ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Secara teknis, sertifikasi halal melalui skema self declare dapat diajukan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala UMK, menggunakan bahan-bahan yang telah terverifikasi kehalalannya, serta menjalankan proses produksi yang sederhana dan dapat dipastikan kehalalannya.

Pengajuan sertifikasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SiHalal. Dalam proses tersebut, pelaku usaha akan dibimbing untuk melengkapi dokumen administrasi, memastikan kesesuaian bahan dan proses produksi, hingga pengajuan pernyataan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menjamin keabsahan sertifikat, proses sertifikasi halal didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, alamat email, dan nomor telepon aktif.

“Pendampingan dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hingga sertifikat diterbitkan,” kata Ahmad Alkatiri. Kanwil Kemenag NTT juga memastikan layanan sertifikasi halal dapat diakses oleh UMKM di wilayah terpencil melalui kantor Kemenag kabupaten dan kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *