CitizenOpini

Green Zakat Framework: Maqaṣid Syariah, SDGs, dan Tanggung Jawab Merawat Masa Depan Umat

107

Oleh : M. Arifin Purwakananta

Krisis lingkungan global yang kian nyata hari ini bukan semata persoalan ekologis, melainkan persoalan kesejahteraan, keadilan, dan keberlanjutan peradaban manusia. Perubahan iklim, degradasi lahan, krisis air, serta kerentanan pangan memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru melahirkan kemiskinan baru dan ketimpangan yang semakin dalam.

Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana instrumen keagamaan—khususnya zakat—dapat berkontribusi secara sistemik dalam menjawab tantangan keberlanjutan tersebut.

Inisiatif Green Zakat Framework (GZF) yang dikembangkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Bank BSI dan UNDP patut dibaca sebagai respons kebijakan yang serius dan terstruktur. Green Zakat Framework bukan sekadar “zakat bertema lingkungan”, melainkan kerangka kebijakan zakat berorientasi keberlanjutan yang mengintegrasikan dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam satu desain tata kelola (BAZNAS, 2025).

Dengan kerangka ini, zakat ditempatkan sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan berbasis nilai Islam, bukan sekadar mekanisme bantuan sosial jangka pendek.

Secara konseptual, Green Zakat Framework memperoleh legitimasi kuat dari maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan dasar syariah yang menempatkan kemaslahatan manusia sebagai orientasi utama hukum dan kebijakan Islam.

Pemikir maqāṣid kontemporer seperti Ibn ‘Ashur dan Jasser Auda menegaskan bahwa maqāṣid tidak berhenti pada perlindungan individu, melainkan mencakup penjagaan keberlangsungan tatanan sosial dan peradaban (Ibn ‘Ashur, 2006; Auda, 2008). Dalam perspektif ini, syariah memiliki watak jangka panjang dan sistemik, selaras dengan gagasan keberlanjutan.

Salah satu maqāṣid yang paling relevan dengan isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan adalah ḥifẓ al-nasl. Selama ini, ḥifẓ al-nasl sering dipahami secara sempit sebagai penjagaan keturunan biologis. Padahal, dalam kerangka maqāṣid yang lebih luas, ḥifẓ al-nasl dapat dimaknai sebagai penjagaan keberlanjutan generasi.

Al-Qur’an memperingatkan agar manusia tidak meninggalkan “generasi yang lemah” di masa depan (QS. An-Nisā’: 9) serta mengecam tindakan yang merusak “tanaman dan keturunan” (QS. Al-Baqarah: 205). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan dan kebijakan ekonomi yang eksploitatif merupakan pelanggaran etika antargenerasi.

Dalam konteks tersebut, Green Zakat Framework memposisikan zakat sebagai instrumen strategis untuk menjaga keberlanjutan kehidupan umat. Dengan mengarahkan dana zakat pada program ketahanan pangan berkelanjutan, rehabilitasi lahan, konservasi sumber daya air, serta pengembangan ekonomi hijau berbasis komunitas, zakat berfungsi sekaligus menjaga kehidupan (ḥifẓ al-nafs), keberlanjutan generasi (ḥifẓ al-nasl), dan aset produktif umat (ḥifẓ al-māl). Di sinilah terlihat bahwa green zakat bukan sekadar inovasi programatik, melainkan operasionalisasi maqāṣid al-syarī‘ah dalam konteks krisis ekologis kontemporer.

Dari sudut pandang makroekonomi, pendekatan Green Zakat Framework memiliki implikasi yang signifikan. Zakat selama ini dikenal sebagai mekanisme redistribusi untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.

Namun, ketika zakat diarahkan untuk melindungi basis produksi ekonomi—seperti lahan pertanian, air, dan ekosistem—ia juga berfungsi sebagai instrumen stabilisasi ekonomi jangka panjang. Kerusakan lingkungan terbukti meningkatkan risiko kemiskinan struktural, terutama bagi kelompok rentan seperti petani, nelayan, dan masyarakat pedesaan.

Dalam perspektif ini, green zakat dapat dipahami sebagai bentuk keadilan ekologis, yakni upaya memastikan bahwa dampak krisis lingkungan tidak terus-menerus dibebankan kepada kaum miskin.

 

Keterkaitan Green Zakat Framework dengan Sustainable Development Goals (SDGs) bersifat substantif, bukan simbolik. Program-program yang berada dalam kerangka green zakat beririsan langsung dengan tujuan pengentasan kemiskinan (SDG 1), ketahanan pangan (SDG 2), kesehatan dan kesejahteraan (SDG 3), akses air bersih (SDG 6), pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi (SDG 8), pengurangan ketimpangan (SDG 10), konsumsi dan produksi berkelanjutan (SDG 12), aksi iklim (SDG 13), serta perlindungan ekosistem darat (SDG 15).

Namun, perlu ditegaskan bahwa bagi institusi Islam seperti BAZNAS, SDGs adalah ruang kontribusi global, bukan sumber nilai normatif. Fondasi etik Green Zakat Framework tetap bersumber dari wahyu dan maqāṣid al-syarī‘ah.

Keunggulan utama Green Zakat Framework dibandingkan pendekatan keberlanjutan sekuler terletak pada dimensi moral dan spiritualnya. Dalam Islam, zakat bukan hanya instrumen fiskal sosial, melainkan ibadah dan amanah. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang anjuran menanam pohon meskipun kiamat hampir tiba menegaskan etika keberlanjutan lintas generasi—bahwa menjaga kehidupan dan masa depan memiliki nilai, bahkan ketika manfaatnya tidak langsung dinikmati oleh pelakunya.

Lebih jauh, Green Zakat Framework menggeser posisi mustahik dari sekadar penerima bantuan menjadi subjek pembangunan. Ketika mustahik dilibatkan sebagai pelaku pertanian berkelanjutan, penjaga sumber daya alam, dan penggerak ekonomi hijau lokal, zakat tidak hanya mengurangi kemiskinan, tetapi juga membangun kapasitas, kemandirian, dan martabat. Inilah kesejahteraan umat yang berkelanjutan, bukan karitas sesaat.

Pada akhirnya, Green Zakat Framework menunjukkan bahwa zakat dapat ditempatkan secara strategis dalam arsitektur pembangunan nasional dan global tanpa kehilangan identitas keislamannya. Ia menegaskan bahwa ajaran Islam tidak hanya relevan untuk persoalan moral individual, tetapi juga mampu memberikan kerangka etik dan kebijakan bagi tantangan besar abad ke-21.

Dalam dunia yang dihadapkan pada krisis ekologis dan ketimpangan sosial, green zakat mengingatkan kita bahwa kesejahteraan umat hanya mungkin terwujud jika keadilan sosial berjalan seiring dengan keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab antargenerasi.

 

*) Penulis adalah Deputi 1 BAZNAS RI, Mahasiswa Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Exit mobile version