Jakarta, panjimas — Nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama menunjukkan tren positif. Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi, nilai SPIP Kemenag meningkat dari 3,247 pada 2024 menjadi 3,357 pada 2025 atau berada pada level 3 (terdefinisi) dari total 5 level. Peningkatan nilai SPIP tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam penerapan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut diungkapkan saat Rapat Penyusunan Tindak Lanjut Area Perbaikan SPIP Terintegrasi, Kamis (29/1/2026), di Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
Meski demikian, hasil evaluasi juga mencatat bahwa nilai Manajemen Risiko Indeks (MRI) dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) masih memerlukan penguatan lebih lanjut. Pada 2024, nilai MRI tercatat sebesar 3,169 dan IEPK 3,336. Sementara pada 2025, nilai MRI menurun menjadi 3,053 dan IEPK menjadi 3,080.
Kondisi ini menunjukkan masih adanya area perbaikan, antara lain pada perencanaan kinerja yang belum sepenuhnya sesuai dengan cascading, optimalisasi manajemen risiko, serta penguatan praktik antikorupsi, khususnya di satuan kerja daerah.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama Nur Arifin Efendi menyampaikan apresiasi atas peningkatan nilai SPIP. Menurutnya, peningkatan ini menjadi menjadi capaian baik yang bisa dilakukan untuk saat ini. meski demikian, menurutnya masih banyak celah perbaikan yang perlu ditingkatkan.
Karenanya berharap pendampingan berkelanjutan dari BPKP. “Kami tentu berharap bimbingan terus kepada BPKP agar nilai-nilai semakin meningkat, dan perbaikan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian dan meminimalkan potensi kecurangan di lingkungan Kementerian Agama,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota BPKP, Ruri, menegaskan bahwa SPIP Terintegrasi dan kapabilitas APIP merupakan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. “Jadi ini sebenarnya fondasi, fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. SPIP dirancang untuk memastikan program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui perencanaan yang jelas, pengendalian risiko, serta pengawasan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa SPIP diharapkan melekat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga mampu mengawal kinerja, mengendalikan risiko, serta mencegah terjadinya fraud demi terwujudnya Kementerian Agama yang semakin akuntabel dan profesional













