BeritaKemenagNasionalNews

Program Kampung Zakat Upaya Kemenag Berdayakan Ekonomi Berbasis Komunitas

28

Jakarta, panjimas — Program Kampung Zakat yang digagas Kementerian Agama menjadi salah satu upaya pemberdayaan ekonomi umat berbasis komunitas. Pemberdayaan ini dijalankan melalui pengelolaan dana zakat yang lebih terarah dan produktif. Masyarakat penerima zakat (mustahik) dipetakan sekaligus didorong melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan.

 

“Kita memetakan mustahik dan melakukan pemberdayaan ekonomi melalui program Kampung Zakat dengan berkolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

 

Menurutnya, pengelolaan zakat saat ini tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program-program produktif seperti bantuan usaha dan beasiswa pendidikan. Melalui pendekatan tersebut, dana zakat diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

 

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam terdapat dua kategori ajaran. Pertama, ajaran yang bersifat tetap dan tidak berubah sejak masa Nabi Muhammad, seperti syahadat dan salat. Kedua, ajaran yang membuka ruang ijtihad sehingga dapat berkembang mengikuti dinamika zaman, salah satunya dalam pembahasan zakat.

 

Abu Rokhmad menuturkan, zakat sebagai rukun Islam kewajibannya tetap, tetapi jenis atau item yang dizakati dapat berkembang melalui ijtihad para ulama. Salah satu contoh perkembangan tersebut adalah zakat profesi yang kini dikenal luas di masyarakat.

 

Ia juga menyinggung perkembangan ijtihad terkait zakat mal, terutama dalam penentuan nisab zakat penghasilan yang selama ini merujuk pada nilai 85 gram emas. Kenaikan harga emas yang cukup tinggi mendorong para ulama dan lembaga pengelola zakat melakukan penyesuaian agar kewajiban zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

 

Karena itu, sejumlah lembaga pengelola zakat melakukan penyesuaian metode perhitungan agar kewajiban zakat dapat dijangkau lebih luas oleh masyarakat.

 

Menurut Abu Rokhmad, pengelolaan zakat yang tepat diharapkan mampu mendorong perubahan penerima zakat (mustahik) menjadi pihak yang kelak mampu menunaikan zakat (muzaki). “Dana zakat sekarang juga bisa digunakan untuk beasiswa dan program pemberdayaan agar mustahik bisa menjadi muzaki,” ujarnya.

 

Ia berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, termasuk zakat mal, terus meningkat sehingga zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga memberi manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat

Exit mobile version