Jakarta, panjimas — Pemerintah telah menetapkan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026. Salah satu ketentuannya mengatur skema work from home (WFH) sehari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol. Untuk itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” ujar Kamaruddin Amin saat memimpin rapat koordinasi internal terkait efektivitas kinerja bersama pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal di kantor pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam skema birokrasi modern, Sekjen menekankan bahwa bekerja dari rumah menuntut tanggung jawab yang lebih besar. Setiap atasan langsung diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.
“Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons 21
