BeritaMUINasionalNews

Sekjen MUI Dorong Komisi Yudisial (KY) Perkuat Karakter Hakim yang Bertugas

77
×

Sekjen MUI Dorong Komisi Yudisial (KY) Perkuat Karakter Hakim yang Bertugas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Sekjen MUI Pusat Dr.Amirsyah Tambunan berkeyakinan bahwa posisi Komisi Yudisial (KY) sangat kuat baik secara insitusi maupun kewenangan berdasarkan pasal 24B UUD 1945 hasil amandemen ketiga.

Pasal ini menegaskan bahwa KY adalah lembaga mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Hal ini disampaikan buya Amirsyah ketika memandu acara silaturrahmi ketika menerima kedatangan Ketua KY Dr. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. – Ketua KY, Dr. Anita Kadir, S.H., M. CL., LL.M. Anggota/Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi

Dr. Arie Sudihar, S.H.,M.H, Sekjen Komisi Yudisial, Jonsi Afriantara, S.H.,M.H, Kepala Biro Umum di kantor MUI (28/4/26). Sedangkan dijajaran pengurus MUI yang hadir, Waketum MUI KH.Cholil Nafis, Ketua Dr.Wahidudin Adam dan jajaran lain.

Lebih lanjut buya Amirsyah menegaskan bahwa makna Yudisial adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan lembaga peradilan, hakim, atau proses pengadilan dan penegakan hukum. Istilah ini merujuk pada kekuasaan atau fungsi mengadili, memeriksa, dan memutus perkara guna menegakkan keadilan, yang sering dikaitkan dengan fungsi lembaga yudikatif.

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa keputusan KY belum secara optimal di laksanakan lembaga terkait seperti Mahkamah Agung (MA). Padahal Fungsi hakim sangat menentukan keputusan pengadilan.

Buya Amirsyah menegasakan fungsi utama Mahkamah Agung (MA) RI adalah sebagai pengadilan negara tertinggi yang memegang kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Jadi MA harus mampu menegakkan kekuasaan hakim bersama KY.

Oleh karena itu KY dan MUI berkomitmen memperkuat KY untuk menegakkan kode etik Hakim antara lain; pertama, pembinaan mental spritual hakim; kedua, penegakan kode etik Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah panduan moral dan perilaku wajib bagi hakim di Indonesia berdasarkan SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial.

Terdapat 10 prinsip utama, meliputi berperilaku adil, jujur, arif/bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *