Jakarta, panjimas — Penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia memiliki payung hukum yang kuat karena dijamin oleh konstitusi berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan, menegaskan hal tersebut dalam acara puncak Festival Syawal 1447 H yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Haikal menyatakan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya bertumpu pada aspek kesehatan fisik, tetapi juga harus ditopang oleh konsumsi produk yang halal.
Menurutnya, produk halal merupakan barrier atau penjaga utama dalam memastikan kualitas hidup masyarakat sekaligus menjadi kompas pembangunan yang berlandaskan nilai.
“Jadi urusan halal itu mesti saklek, tidak boleh ada negosiasi,” tegas pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Akselerasi Sertifikasi Nasional
Haikal juga mengungkapkan, saat ini dari sekitar 64 juta produk yang beredar di Indonesia, baru sekitar 24 juta produk yang memiliki sertifikat halal.
Data tersebut menunjukkan adanya ruang yang sangat besar untuk melakukan akselerasi dalam implementasi jaminan produk halal di tanah air.
Tantangan besar juga datang dari pelaku usaha global, termasuk pemasok internasional yang terkadang enggan mengikuti proses pemeriksaan halal.
Pemerintah memperbolehkan produk luar tersebut masuk asalkan diberi label non-halal secara jelas sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
Perlindungan Konsumen
Haikal menekankan bahwa seluruh produk gunaan yang memanfaatkan bahan turunan hewan, seperti kulit, wajib memiliki sertifikasi halal tanpa kecuali.
Ketentuan ketat ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen di Indonesia.
Melalui langkah ini, BPJPH berkomitmen memastikan bahwa setiap barang yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat telah memenuhi standar syariat yang berlaku.













