Oleh: M. Arifin Purwakananta
Indonesia saat ini sedang memasuki fase penting pembangunan nasional. Bonus demografi yang diproyeksikan mencapai puncaknya pada tahun 2045 memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dengan kualitas sumber daya manusia yang unggul. Namun peluang tersebut juga menghadirkan tantangan besar, terutama dalam memastikan generasi masa depan tumbuh sehat, cerdas, produktif, dan memiliki daya saing global. Dalam konteks inilah percepatan penurunan stunting menjadi salah satu agenda strategis nasional yang sangat menentukan.
Stunting bukan sekadar persoalan tinggi badan anak yang berada di bawah standar usianya. World Bank (2021) menjelaskan bahwa stunting berkaitan erat dengan perkembangan kognitif, produktivitas ekonomi, kualitas kesehatan jangka panjang, serta kapasitas sumber daya manusia suatu bangsa. Anak yang mengalami stunting memiliki risiko lebih tinggi menghadapi hambatan belajar, penurunan kemampuan intelektual, hingga produktivitas ekonomi yang lebih rendah ketika dewasa. Karena itu, penanganan stunting sesungguhnya merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi Indonesia di masa depan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmen yang sangat kuat dalam percepatan penurunan stunting. Hal tersebut terlihat melalui berbagai kebijakan strategis nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menekankan pentingnya konvergensi lintas sektor, integrasi program, dan keterlibatan multipihak dalam penanganan stunting. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan stunting tidak dapat dilakukan hanya oleh sektor kesehatan semata, melainkan membutuhkan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, filantropi, akademisi, hingga komunitas lokal.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pendekatan kolaboratif juga mulai berkembang secara positif. Salah satunya adalah Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) yang menjadi model penting dalam membangun gotong royong sosial untuk mendukung keluarga risiko stunting. Struktur GENTING sesungguhnya telah menunjukkan desain kolaboratif yang sangat baik karena menghubungkan unsur pemerintah pusat hingga desa, ditambah keterlibatan masyarakat seperti Orang Tua Asuh (OTA), kader, pihak ketiga, dan keluarga sasaran.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan lagi membangun struktur kelembagaan, melainkan memperkuat efektivitas kolaborasi agar seluruh elemen dapat bekerja secara lebih konvergen, cepat, berbasis data, dan terukur. Dalam konteks inilah desa menjadi titik paling penting dalam seluruh ekosistem penanganan stunting nasional.
Desa merupakan ruang sosial tempat seluruh faktor penyebab stunting berlangsung secara nyata. Persoalan gizi keluarga, sanitasi lingkungan, akses kesehatan, pola asuh, pendidikan ibu, hingga ketahanan ekonomi rumah tangga bertemu di tingkat desa dan keluarga. Karena itu, keberhasilan penanganan stunting pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kemampuan desa membangun sistem perlindungan keluarga yang kuat dan berkelanjutan.
Robert Chambers (1983) dalam teori participatory development menjelaskan bahwa pembangunan akan lebih efektif apabila masyarakat lokal ditempatkan sebagai subjek utama perubahan. Dalam konteks stunting, desa memiliki kekuatan yang sangat besar karena memiliki kedekatan sosial dengan masyarakat. Kepala desa mengenal warganya, kader Posyandu memahami kondisi ibu hamil dan balita, PKK mengetahui kondisi keluarga muda, dan tokoh masyarakat memahami dinamika sosial masyarakatnya.
Modal sosial seperti ini merupakan kekuatan besar bangsa Indonesia. Robert Putnam (1993) menyebut modal sosial sebagai jaringan kepercayaan dan solidaritas sosial yang menjadi fondasi penting keberhasilan pembangunan masyarakat. Indonesia memiliki modal sosial yang kuat melalui budaya gotong royong, jaringan masjid, pengajian, Posyandu, PKK, dan komunitas lokal. Modal sosial tersebut merupakan aset yang sangat penting dalam memperkuat gerakan nasional percepatan penurunan stunting.
Karena itu, pendekatan penanganan stunting ke depan perlu terus diperkuat dari pola bantuan sektoral menuju gerakan kolaborasi sosial yang lebih terintegrasi. GENTING memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi ekosistem gotong royong nasional berbasis data keluarga risiko stunting. Dalam model ini, pemerintah tetap menjadi regulator dan pengendali sistem, sementara TPPS berfungsi sebagai orkestrator lapangan yang memastikan seluruh intervensi berjalan secara konvergen.
Di tingkat lapangan, PKB, PLKB, dan kader menjadi navigator keluarga yang melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat. Dunia usaha dapat memperkuat dukungan pembiayaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Perguruan tinggi menjalankan fungsi riset, monitoring, dan pengembangan inovasi. Media memperkuat edukasi publik. Sedangkan Orang Tua Asuh dapat menjadi pendamping sosial keluarga risiko stunting secara lebih personal dan berkelanjutan.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan konsep collaborative governance yang dikembangkan Ansell dan Gash (2008), yakni tata kelola pembangunan yang melibatkan negara, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam menyelesaikan persoalan sosial yang kompleks. Dan stunting memang membutuhkan pendekatan kolaboratif seperti itu.
Dalam konteks Indonesia, salah satu kekuatan besar yang dapat semakin diperkuat dalam mendukung penanganan stunting adalah ekosistem filantropi Islam, khususnya zakat. BAZNAS sebagai lembaga negara pengelola zakat bersama berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah menunjukkan kontribusi yang sangat penting dalam mendukung program-program sosial masyarakat, termasuk kesehatan keluarga, bantuan pangan, pemberdayaan ekonomi, dan layanan kemanusiaan.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kolaborasi filantropi juga mulai diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan stunting. Potensi ini sesungguhnya masih sangat besar untuk terus dikembangkan, terutama hingga menyentuh level desa melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa.
Meski belum seluruh desa memiliki UPZ yang aktif dan kuat, kondisi tersebut justru menunjukkan ruang pengembangan yang sangat besar di masa depan. Penguatan UPZ desa dapat menjadi bagian penting dalam memperluas ekosistem filantropi berbasis komunitas yang mendukung pembangunan keluarga sehat dan percepatan penurunan stunting.
UPZ desa memiliki keunggulan strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Mereka mengenal kondisi keluarga secara langsung, memahami dinamika sosial desa, serta memiliki kedekatan emosional dan sosial dengan masyarakat. Dalam konteks ini, UPZ desa memiliki peluang besar untuk berkembang bukan hanya sebagai simpul penghimpunan zakat, tetapi juga sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial masyarakat berbasis komunitas.
Kolaborasi antara BAZNAS, LAZ, pemerintah desa, TPPS, Posyandu, PKK, kader kesehatan, dan masjid akan menjadi fondasi penting dalam membangun model penanganan stunting yang lebih partisipatif dan berkelanjutan. BAZNAS dapat memperkuat orkestrasi nasional dan standardisasi program, sementara LAZ dapat memperluas inovasi sosial, pendampingan masyarakat, dan penguatan gerakan komunitas di berbagai wilayah.
Yusuf al-Qaradawi (1999) menjelaskan bahwa zakat bukan hanya instrumen bantuan konsumtif, tetapi juga instrumen pembangunan sosial umat. Dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan generasi (hifz al-nasl) menjadi bagian penting tujuan syariat Islam. Karena itu, penanganan stunting sejatinya merupakan bagian dari upaya besar menjaga kualitas generasi bangsa.
Ke depan, masjid dan UPZ desa memiliki peluang besar untuk semakin memperluas peran sosialnya, tidak hanya dalam penghimpunan zakat rutin, tetapi juga dalam penguatan ketahanan keluarga, edukasi kesehatan masyarakat, pendampingan ibu dan anak, serta pembangunan gerakan sosial anti-stunting berbasis komunitas.
Dalam mendukung efektivitas program, penguatan sistem data juga menjadi sangat penting. Karena itu, gagasan membangun “Command Center GENTING” dari tingkat pusat hingga desa menjadi sangat relevan. Command center ini bukan sekadar dashboard administratif, tetapi pusat orkestrasi data dan aksi sosial.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat memetakan keluarga risiko stunting, memonitor bantuan, mengidentifikasi wilayah prioritas, menghubungkan donor dengan sasaran, serta memonitor perubahan status gizi keluarga secara lebih cepat dan terukur.
Di tingkat pusat, fokus utamanya adalah integrasi data lintas kementerian, standardisasi indikator, dan pengendalian kebijakan nasional. Tingkat provinsi memperkuat koordinasi lintas kabupaten dan penguatan SDM. Kabupaten dan kota fokus pada penganggaran dan integrasi OPD. Kecamatan melakukan validasi data dan supervisi wilayah. Sedangkan desa menjadi titik operasional utama intervensi langsung kepada keluarga.
Karena itu, desa perlu memiliki dashboard stunting desa dan bank data keluarga yang memuat kondisi ibu hamil, status gizi anak, sanitasi keluarga, konsumsi protein, kondisi ekonomi keluarga, hingga riwayat intervensi yang diterima masyarakat.
OECD (2019) menjelaskan bahwa kebijakan sosial berbasis data dapat meningkatkan efektivitas intervensi publik secara signifikan. Bahkan WHO (2022) mulai mendorong penggunaan digital health system untuk memperkuat pelayanan kesehatan primer di negara berkembang. Dalam jangka panjang, sistem tersebut bahkan dapat berkembang menjadi early warning stunting system berbasis digital yang membantu deteksi dini keluarga berisiko tinggi.
Selain penguatan data, pendekatan pendampingan keluarga juga menjadi sangat penting. Salah satu penguatan strategis yang dapat terus dikembangkan adalah pendekatan “1 keluarga 1 pendamping”. Setiap keluarga risiko stunting idealnya mendapatkan pendampingan yang terintegrasi dari kader, TPK, Orang Tua Asuh, maupun unsur masyarakat lainnya.
Pendampingan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bantuan pangan, tetapi juga edukasi ASI eksklusif, sanitasi, parenting, kesehatan ibu, pola konsumsi protein, hingga penguatan ekonomi keluarga. Pendekatan seperti ini akan membuat intervensi menjadi lebih personal, berkelanjutan, dan berdampak jangka panjang.
Intervensi juga perlu fokus pada 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yakni fase paling menentukan dalam perkembangan anak. Karena itu, prioritas utama perlu diarahkan kepada calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta.
Pada saat yang sama, desa juga dapat memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui pembangunan rumah gizi desa, dapur protein desa, kebun pangan keluarga, dan gerakan konsumsi protein berbasis komunitas.
Kementerian Kesehatan RI (2023) menegaskan bahwa protein hewani merupakan salah satu intervensi paling efektif dalam percepatan penurunan stunting. Karena itu, gerakan seperti “1 Anak 1 Telur per Hari” dapat menjadi simbol gerakan sosial berbasis gotong royong masyarakat desa.
Program-program tersebut dapat diperkuat melalui integrasi zakat, infak, sedekah, CSR, dan filantropi sosial lainnya. Dalam konteks ini, GENTING memiliki peluang besar berkembang menjadi National Collaborative Philanthropy Platform, yakni platform gotong royong nasional yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, BAZNAS, LAZ, perusahaan, kampus, komunitas, dan keluarga sasaran dalam satu ekosistem kolaborasi sosial.
Ke depan, berbagai inovasi juga dapat dikembangkan seperti Green Zakat for Nutrition, wakaf sanitasi, wakaf air bersih, sedekah protein keluarga, dan wakaf kebun pangan desa. Pendekatan seperti ini akan memperkuat keberlanjutan gerakan sosial penanganan stunting berbasis masyarakat.
Pada akhirnya, percepatan penurunan stunting bukan hanya program kesehatan, melainkan gerakan besar pembangunan manusia Indonesia. Desa harus menjadi pusat penguatan keluarga sehat. Masjid dan UPZ desa dapat menjadi simpul solidaritas sosial masyarakat. Filantropi Islam dapat menjadi kekuatan gotong royong nasional. Dan kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi utama keberhasilan pembangunan generasi masa depan.
Masa depan Indonesia sesungguhnya sedang dibangun dari desa-desa hari ini. Dari Posyandu kecil, dari rumah-rumah sederhana keluarga muda, dari dapur keluarga, dari pengajian kampung, dan dari gerakan gotong royong masyarakat yang terus hidup menjaga masa depan generasi bangsa.
Jika desa berhasil menjadi pusat perang melawan stunting, maka Indonesia tidak hanya akan memiliki generasi yang sehat secara fisik, tetapi juga masyarakat yang kuat secara sosial, spiritual, dan ekonomi. Di situlah zakat menemukan salah satu makna terbesarnya: menjadi instrumen pembangunan peradaban dan investasi sosial menuju Indonesia Emas 2045.
*) Penulis adalah Deputi 1 BAZNAS, Mahasiswa Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta.
