Panjimas – Indonesia terbilang kaya dengan sumberdaya alam. Kekayaan itu mencakup hasil tambang, keanekaragaman hayati, hingga potensi energi terbarukan yang luar biasa. Bahkan beberapa darinya masuk dalam kategori terbesar di dunia seperti nikel, kelapa sawit, timah, bauxit dan batu bara.
Dari SDA tersebut yang menjadi penyumbang devisa terbesar adalah batu bara yang diekspor secara masif ke berbagai negara Asia seperti Tiongkok dan India, kelapa sawit, nikel, produk olahan (ferro Alloy), perikanan dan kelautan serta hasil perkebunan dan rempah.
Ada 3 negara yang telah menjadi tujuan ekspor utama dari SDA indonesia yaitu china, Amerika serikat dan india. Komoditas utama yang diekspor ke negara-negara tersebut yaitu batu bara, minyak kelapa sawit ( CPO) , bijih tembaga, nikel (ferroalloy) dan gas bumi. Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, total nilai ekspor Indonesia tercatat sebesar US$258,82 miliar (termasuk migas dan nonmigas).
Tahun 2024, total nilai ekspor meningkat menjadi US$264,70 miliar dimana sektor pertambangan dan perkebunan mendominasi, dengan penyumbang utama seperti batu bara (US$34,4 miliar) dan minyak kelapa sawit (US$21,2 miliar).
Tahun 2025, total nilai ekspor mencapai US$282,91 miliar dimana ekspor komoditas berbasis SDA dari sektor pertambangan dan perkebunan tetap kembali menjadi penyumbang terbesar dari neraca perdagangan kita.
Jadi kontribusi SDA terhadap pendapatan negara sangat besar. Tetapi mengapa rakyat kita masih banyak yang miskin padahal di dalam konstitusinya dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas-jelas dikatakan bahwa: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jawabnya tentu ada yang salah yang dilakukan oleh negara dan atau pemerintah kita selama ini sejak orde baru sampai sekarang dimana pemerintah tidak bertindak tegas terhadap praktek under invoicing dan transfer pricing yang telah memicu kerugian negara. Diperkirakan potensi kerugian negara akibat dari praktik manipulasi dan penggelapan ini sekitar Rp.1.765 triliun setiap tahunnya atau setara dengan 44 persen dari APBN tahun 2026.
Hal ini tentu akan membuat cadangan devisa kita akan tertekan karena laba dialihkan dari indonesia ke negara yang pajaknya lebih rendah. Oleh karena itu kehadiran kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN yang diberlakukan Pemerintah untuk komoditas SDA strategis berupa batu bara, kelapa sawit dan feronikel/ paduan besi(besi dan logam melalui PP Nomor 24 Tahun 2026 tentu perlu kita sambut gembira karena kebijakan ini jelas-jelas ditujukan untuk terjadinya optimalisasi pendapatan negara dengan mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti. Tetapi di samping itu kehadiran kebijakan ini tentu akan sangat mengusik kehidupan para pengusaha yang selama ini telah menikmati keuntungan yang besar dari praktek yang mereka lakukan.
Oleh karena itu wajar saja ada pihak-pihak tertentu dan bahkan negara-negara tertentu yang berusaha menggagalkannya dengan melakukan berbagai rekayasa sehingga IHSG jatuh dan nilai tukar rupiah melemah.
Tapi karena tugas negara dan pemerintah adalah melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka maka pemerintah harus berani untuk bersikap tegas karena itu adalah amanat dari konstitusi dimana lewat SDA yang kita miliki kita akan bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk itu supaya kebijakan ini bisa berjalan dengan baik bila ada pejabat yang dipercaya untuk mengurusi masalah ini berkhianat maka negara harus menyiapkan tiang gantungan dan regu tembak untuk menghabisi nyawanya.
Anwar Abbas
Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan
Ketua PP Muhammadiyah
Wakil Ketua Umum MUI
