BeritaNasionalNews

Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa

16

Jakarta, panjimas — Din Syamsuddin menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) setelah keduanya dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

 

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menilai langkah penahanan terhadap keduanya tidak sejalan dengan pokok persoalan yang selama ini diperdebatkan di ruang publik.

 

“Logikanya, kasus tersebut diselesaikan dengan membuktikan bahwa ijazah tersebut benar-benar asli dan kedua penggugat dapat dipersalahkan. Bukan sebaliknya, kedua penggugat disalahkan dan mau ditahan,” kata Din kepada media, Jumat (19/6/2026).

 

Atas dasar itu, Din menyatakan kesediaannya menjadi penjamin agar Roy Suryo dan dr. Tifa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.

 

“Saya bersedia menjadi penjamin kedua mereka agar tidak ditahan,” ujarnya.

 

Pernyataan Din disampaikan di tengah kabar penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa yang beredar sejak Jumat pagi. Informasi tersebut pertama kali disampaikan tim kuasa hukum keduanya.

 

Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB. Kabar itu, menurut Petrus, diterimanya dari istri Roy Suryo.

 

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus,

 

Sementara itu alam unggahan di akun Facebook pribadinya pada Jumat (19/6/2026), dr. Tifa menyebut penangkapan terjadi saat dirinya akan menjalani ujian program doktor.

 

“Tepat saat saya menghadapi Ujian S3. Hari ini Jumat 19 Juni 2026 saya ditangkap Polda,” tulis dr. Tifa.

 

Ia juga menyebut telah meminta izin untuk mengikuti ujian yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB.

 

“Saya minta izin untuk ujian pagi ini pukul 08.00 WIB. Diizinkan dengan kawalan ketat,” tulisnya

 

Kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya telah berada di Polda Metro Jaya. Menurut Azis, dr. Tifa bahkan sempat menunjukkan dirinya sedang berada di lingkungan kepolisian melalui komunikasi yang dilakukan setelah penangkapan.

 

Dalam keterangannya, Azis menyebut dr. Tifa tetap mengikuti ujian program doktor Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.

 

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

 

Hingga Jumat siang, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo maupun dr. Tifa.

 

Momen Roy Suryo dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya (Dok. Istimewa via detik.com)

Berkas P-21

Kasus yang menjerat keduanya sendiri telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan seluruh petunjuk yang diminta jaksa telah dipenuhi penyidik sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.

 

Dalam perkara ini, penyidik sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan terhadap tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

 

Adapun lima tersangka lainnya melanjutkan proses hukum yang berjalan. Mereka terdiri atas Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi pada klaster pertama, serta Roy Suryo dan dr. Tifa pada klaster kedua.

 

Di tengah perkembangan tersebut, Din Syamsuddin berharap Roy Suryo dan dr. Tifa dapat menjalani proses hukum tanpa harus ditahan. Karena itu, ia menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi keduanya sembari menunggu proses pembuktian perkara di pengadilan

Exit mobile version