BeritaKemenagNasionalNews

Empat Langkah Kemenag, Pemda, dan Pengelola Zakat Ikut Tanggulangi Kemiskinan di Jawa Tengah

13

Semarang panjimas — Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, dan pengelola zakat infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) berupaya memperkuat sinergi dalam mendukung penanggulangan kemiskinan di Jawa Tengah.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi, Evaluasi, dan Rencana Kinerja Pengelolaan ZIS-DSKL Tahun 2025–2029 Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Semarang. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, dan menyusun langkah strategis penguatan tata kelola zakat yang lebih terintegrasi dan berdampak bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan peran Kementerian Agama kini tidak hanya berfokus pada layanan keagamaan, tetapi juga mencakup pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Menurut Abu Rokhmad, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang perlu mendapat perhatian dalam agenda penanggulangan kemiskinan nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per September 2025, jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut mencapai sekitar 3,34 juta jiwa.

Ia menilai potensi zakat dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung program pengentasan kemiskinan apabila dikelola secara optimal dan tepat sasaran. “Kita perlu menjadikan zakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan. Ini harus menjadi prioritas bersama,” katanya di Semarang, Kamis (18/6/2026).

Sejumlah langkah disiapkan. Pertama, integrasi data, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, BAZNAS, LAZ, serta seluruh pemangku kepentingan. “Karena itu, kita perlu melakukan konsolidasi data dan memastikan bahwa pengumpulan zakat benar-benar memenuhi target agar kita bisa bersama-sama mengentaskan kemiskinan ekstrem ini,” tegasnya.

Kedua, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, BAZNAS, dan LAZ akan memperkuat sejumlah langkah strategis dalam pengelolaan ZIS-DSKL periode 2025–2029. Langkah tersebut mencakup evaluasi kinerja pengelolaan zakat dan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, penyelarasan arah dan kebijakan pengelolaan ZIS-DSKL, serta penyusunan rencana tindak lanjut yang lebih terukur untuk mendukung agenda pengentasan kemiskinan.

Ketiga, pemerintah akan memperkuat integrasi dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penetapan mustahik dan penerima manfaat dana sosial keagamaan. Integrasi data ini diharapkan mampu memastikan bantuan dan program pemberdayaan benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan sekaligus meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Keempat, meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ. Kementerian Agama menyiapkan instrumen evaluasi kinerja yang berorientasi pada kepatuhan syariah, akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi sehingga penghimpunan maupun pendayagunaan zakat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Abu Rokhmad mengingatkan bahwa target Kementerian Agama tidak hanya meningkatkan penghimpunan dana zakat, tetapi juga memastikan manfaatnya dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin dan rentan. Karena itu, penyaluran zakat perlu disinergikan dengan program-program prioritas pemerintah, baik di bidang pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, maupun penghapusan kemiskinan ekstrem.

Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Agama berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki langkah yang sejalan dalam memperkuat pengelolaan ZIS-DSKL sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan percepatan penurunan angka kemiskinan di Jawa Tengah maupun secara nasional.

Exit mobile version