Uncategorized

Sekjen MUI : Mari Perkuat Kompetensi DPS untuk Pengembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

128

Jakarta, panjimas- Sekretaris Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia yang juga Sekjen MUI menegaskan bahwa dewasa ini industri keuangan syariah menghadapi tantangan yang cukup berat di tengah lesunya prekonomian nasional.

Oleh karena itu MUI terus mendorong agar para ulama bersama para pelaku usaha terus meningkatkan kompetensi Dewan Pengawas Syariah (DPS). Sebagai pengawas wajib memiliki kompetensi dalam mengawasi dan mengembangkan induatri keuangan syariah.

Hal ini disampaikan Sekjen MUI, Buya Amirsyah usai menutup acara Konsinyering merumuskan berbagai Modul Pelatihan DPS yang kompeten dan profesional di Hotel Aston Bintaro (18/6/26).

Ia mengaku pihaknya telah berpengalaman hampir dua dekade dalam melakukan Pelatihan DPS dengan menekankan agar para lulusan memiliki kompetensi yakni kemampuan dan kapasitas seseorang untuk melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan dengan baik, yang didasari oleh gabungan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (perilaku).

Out put dari komoetensi harus memiliki tiga pilar utama; pertama, pengetahuan (Knowledge) yakni pemahaman terhadap konsep, teori, atau informasi di bidang tertentu; kedua, keterampilan (Skill) yakni kemampuan fisik maupun teknis untuk mempraktikkan pengetahuan tersebut dalam pekerjaan nyata.

Ketiga, sikap atau perilaku (attitude) yakni karakter, nilai, dan etos kerja yang membuat seseorang mampu menjalankan tugasnya secara produktif dan profesional.

Oleh karena itu Pelatihan Dewan Pengawas Syariah (DPS) diselenggarakan oleh DSN-MUI untuk mencetak pengawas kompeten di industri keuangan dan bisnis syariah baik pada perbankan, asuransi maupun koperasi. Dengan syarat dan ketentuan berlaku bagi peserta pelatihan.

Jenis dan jenjang Pelatihan yang tersedia antara lain; pertama, Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah; kedua, Materi Dasar Metodologi Hukum Islam dan Fatwa; ketiga, Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS) sesuai level yang telag ditentukan. Pelatihan tentang regulasi LKS/LBS, akuntansi, opini syariah, dan SOP pengawasan. Setelah lulus pelatihan DPS dari DSN-MUI, diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI sesuai dengan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah lembaga independen pemerintah Indonesia yang berwenang memberikan sertifikasi kompetensi kerja secara resmi sehingga para DPS memiliki kompetensi dalam mengawasi dan mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia sejalan dengen ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK) dan berdasarkan MoU dari Mahkamah Agung (MA) dengan MUI.

Exit mobile version