BeritaKemenagNasionalNews

Wamenag Gagas Satgas Independen dan Fikih Pencegahan untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

15

 

Jakarta, panjimas  — Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mendorong pencegahan kekerasan di pesantren melalui pembentukan satuan tugas (satgas) anti-kekerasan yang independen serta penyusunan instrumen hukum berbasis literatur Islam klasik (fikih).

 

Gagasan ini disampaikan Wamenag saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual pada Pondok Pesantren yang digelar di Jakarta. Langkah strategis ini diambil sebagai jawaban konkret atas tren kenaikan data aduan di saluran telepontren dalam tiga tahun terakhir.

 

Pada 2024, tercatat ada lima kasus perundungan. Angka ini melonjak pada 2025 menjadi lima kasus perundungan, tujuh kekerasan fisik, dan 14 kekerasan seksual. Sementara pada semester pertama 2026, aduan yang masuk sudah mencapai lima kasus perundungan, tiga  kekerasan fisik, dan 14 kasus kekerasan seksual.

 

“Meskipun data ini memperlihatkan adanya tantangan besar, lonjakan angka laporan ini sebenarnya juga menjadi bukti bahwa para korban kini sudah memiliki keberanian untuk terbuka. Tugas kita sekarang melalui pembentukan Satgas anti-kekerasan adalah memastikan negara hadir memberikan perlindungan tanpa mengurangi kemandirian dan kekhasan pondok pesantren,” ujar Wamenag.

 

Mengikis Sindrom Penyelamatan Reputasi

 

Wamenag menyoroti fenomena Sindrom Penyelamatan Reputasi yang kerap menjadi kerikil dalam penegakan hukum di internal lembaga pendidikan. Menurutnya, manajemen institusi sering melakukan penyangkalan (denial) demi melindungi nama baik figur tertentu. Pola penyelesaian secara kekeluargaan ini dinilai justru kembali merugikan posisi korban.

 

 

“Untuk memutus rantai masalah tersebut, Kementerian Agama merumuskan penguatan tata kelola melalui langkah pro justisia yang mendukung penuh aparat penegak hukum serta menjamin keberlanjutan pendidikan bagi korban,” ucap Wamenag.

 

Sejalan dengan itu, ada sejumlah langkah taktis yang perlu dilakukan. Pertama, membentuk struktur satgas anti-kekerasan yang independen dan bebas dari konflik kepentingan manajemen internal pesantren. “Kanal pengaduan akan dipegang langsung oleh tim independen agar laporan bersifat rahasia, responsif, aman, serta ramah anak,” sebut Wamenag.

 

Kedua, memperketat seleksi dini penerbitan izin daftar pesantren serta bersinergi lintas sektor untuk menindak lembaga tak berizin yang beraktivitas layaknya pesantren. Ketiga, menginisiasi forum edukasi untuk membedah relasi kuasa antara kiai dan santri agar tidak disalahgunakan.

 

“Materi pencegahan akan dikemas menggunakan khazanah literatur Islam klasik (ilmu fikih) serta dilengkapi SOP tegas mengenai batasan konseling internal dan ranah hukum,” papar Wamenag.

 

Ubah Paradigma Institusi

 

Wamenag juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap waspada terhadap framing negatif yang kerap memanfaatkan momentum musim penerimaan santri baru untuk menggerus kepercayaan masyarakat. Solusi terbaik melawan hal tersebut adalah dengan transparansi dan aksi nyata.

 

Ia menegaskan bahwa paradigma institusi harus berubah. Satgas harus memimpin gerakan untuk mengubah narasi miring publik, dari yang semula menuding pesantren menyembunyikan pelaku, menjadi narasi baru di mana pesantren memimpin langsung gerakan pembersihan oknum di lingkungannya.

 

Ke depan, indikator “ruang aman” perlu dimasukkan dalam komponen pembinaan dan evaluasi berkala bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia. Sinergi antara kementerian, tokoh agama, dan tim independen diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan penuh orang tua terhadap institusi pesantren sebagai benteng moral bangsa yang aman dan mandiri.

Exit mobile version