Oleh: Amirsyah Tambunan
Warga Negara Pembayar Pajak
Mestinya pemerintah mengapresiasi rakyat yang taat bayar pajak dengan memanfaatkan pajak untuk kesejahteraan rakyat. Namun faktanya kita mendengarkan dan menyaksikan keluhan yang membebani rakyat karena dampaknya yang secara langsung menekan daya beli rakyat menurun.
Diantaranya kebijakan seperti “pajak berlapis”, mulai dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berlaku bagi masyarakat kelas menengah ke bawah merasakan lonjakan biaya hidup.
Beban pajak ini biasanya berpusat pada beberapa faktor utama; pertama, kenaikan tarif PPN, secara langsung membuat harga barang dan jasa kebutuhan pokok merangkak naik; kedua, memicu inflasi yang membuat daya beli masyarakat menurun.
Keadilan Tata Kelola Pajak
Keadilan pemungutan dan pendiatribusian pajak perlu dirumuskan kembali melalui tata kelola Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola yang baik. Karena itu kritik konstruktif publik telah menyoroti pajak Pusat dan Daerah seperti PBB yang dinilai jelas-jelas telah memberatkan, bahkan memicu reaksi dari lembaga umat seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti penting melakukan evaluasi menyeluruh mengenai pajak yang adil dan berkeadaban.
Banyak yang merasakan pajak menjadi beban rakyat dibandingkan insentif yang diberikan kepada korporasi yang menyalahgunakan pajak. Jadi perlu tata kelola yang mengedepankan adab agar manfaat pajak yang berasal, dari oleh dan untuk rakyat yang berdaulat.
Pajak Daerah Berdampak
Tata kelola Otonomi Daerah yang terbatas membuat banyak pemerintah daerah terpaksa menaikkan pajak atau retribusi untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara distribuai hasil sumber daya alama (SDA) belum dilakukam secara optimal, bahkan sering kali di salahgunakan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam penutupan Mubes NU di Bangkalan Jawa Timur (23/6/26). Bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ia menyoroti masih maraknya; Pertama, penyalahgunaan sumber daya alam (SDA); Kedua, tambang dan perkebunan sawit ilegal 5 juta ha yang sudah di ambil alih.
Ketiga, manipulasi laporan ekspor atau underinvoicing telah menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan hingga US$908 miliar atau setara Rp16.220,51 triliun (kurs Rp17.865) selama 34 tahun terakhir.
Prabowo ungkap Laporan Ekspor Palsu bikin RI Tekor Rp16.220 yang dinilai merugikan negara dan membuat manfaat ekonomi belum dinikmati oleh masyarakat luas.
Sementara pajak dibebankan kepada masyarakat lokal dan pelaku usaha kecil (UMKM) yang masih merangkak.Meskipun pajak membebani, pemerintah mendasari pemungutan ini sebagai sumber utama untuk membiayai fasilitas dan layanan publik, termasuk infrastruktur dan bantuan sosial.
Untuk itu muncul pertanyaan apakah pajak udah di kelola secara adil? Jelas belum, misalnya pajak spesifik apa yang memberatkan secara berlapis seperti PPh, PPN, PBB, atau pajak daerah). Oleh karena itu umat Islam yang moyoritas di Indonesia mendesak agar meninjau ulang hukum asal pembayar pajak apakah boleh atau haram?.
Bagi masyarakat miskin jelas haram. Karena pada dasarnya syariat tidak mengenal pajak (selain zakat) sebagai kewajiban pokok. Namun, menurut kesepakatan ulama (ijma’) dan fatwa seperti MUI, hukum asal pajak adalah boleh demi kemaslahatan umum (maslahah ammah) untuk mencegah kekacauan, serta menjaga roda pemerintahan dan fasilitas negara.
Jadi jelas bayar dan menyalurkan pajak diperbolehkan untuk kemaslahatan umat dan negara, sebaliknya berubah hukumnya menjadi haram karena di salahgunakan melalui korupsi dan penyelewengan.
