JAKARTA, panjimas – Upaya mendorong transisi energi bersih dan pencapaian target nol emisi karbon (net zero emission) pada 2060 membutuhkan dukungan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. Salah satu alternatif yang dinilai potensial adalah pemanfaatan instrumen keuangan syariah untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berbasis komunitas.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Potensi Keuangan Islam untuk Pendanaan PLTS Berbasis Komunitas” yang diselenggarakan oleh Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC) bersama Katadata dengan dukungan Lazismu. Kegiatan yang berlangsung di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6), menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas peluang pendanaan energi terbarukan melalui instrumen ekonomi syariah.
Direktur Program MOSAIC, Aldy Permana, menjelaskan bahwa kebutuhan energi terbarukan semakin mendesak, tidak hanya untuk menjawab tantangan perubahan iklim, tetapi juga untuk memperluas akses energi yang berkeadilan bagi masyarakat. Karena itu, menurutnya, diperlukan model pembiayaan yang mampu menjangkau komunitas sekaligus menjamin keberlanjutan program.
Dalam pemaparannya, Aldy menawarkan empat skema pembiayaan PLTS berbasis komunitas. Salah satu yang dinilai paling menjanjikan adalah pemanfaatan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) sebagai sumber pendanaan. Menurutnya, instrumen tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan yang lebih ringan karena mampu mengurangi beban biaya dan risiko yang harus ditanggung oleh komunitas penerima manfaat.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya skema pembiayaan campuran melalui kombinasi hibah dan pinjaman lunak (soft loan). Model tersebut dinilai dapat membantu menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan proyek energi terbarukan tetap berjalan secara berkelanjutan.
“Perlu mengasah kemampuan komunitas untuk mengelola programnya dengan skema kombinasi itu. Tidak ada pilihan yang bagus atau pilihan yang buruk. Yang ada adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan suatu program pemberdayaan komunitas,” jelas Aldy.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat, Ahmad Imam Mujadid Rais, mengapresiasi inisiatif MOSAIC dalam menghadirkan gagasan inovatif yang menghubungkan keuangan syariah dengan pengembangan energi bersih berbasis masyarakat.
Menurut Rais, pendekatan semacam itu memiliki peluang besar untuk dikembangkan, terutama jika didukung kolaborasi yang kuat antara lembaga filantropi, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Jika itu bisa dikelola bersama, sangat mungkin sekali dari sudut pandang filantropi. Kita pernah melakukan hal serupa bersama Kopernik di Timor Tengah Selatan. Ketika ada riset seperti ini, tentu menjadi menarik untuk dikolaborasikan,” ujarnya.
Rais juga menyatakan bahwa konsep CWLS merupakan salah satu instrumen yang realistis untuk mendukung pendanaan proyek sosial berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa karakter wakaf yang manfaatnya dapat dikelola dalam jangka panjang menjadikannya berbeda dengan dana zakat dan infak yang harus segera disalurkan kepada penerima manfaat.
Menurutnya, implementasi skema tersebut di lingkungan Muhammadiyah perlu terhubung langsung dengan komunitas, seperti sekolah, masjid, dan lembaga sosial lainnya agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
“Harus diakui bahwa potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), nilainya mencapai hampir Rp180 triliun. Namun, yang berhasil dihimpun melalui skema CWLS dalam beberapa tahun terakhir masih berada pada kisaran ratusan miliar rupiah,” terangnya.
Meskipun terdapat kesenjangan yang cukup besar antara potensi dan realisasi, Rais optimistis peluang pengembangan instrumen tersebut masih sangat terbuka. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada kemampuan menyusun proyek yang memiliki dampak nyata, terukur, dan mampu menarik partisipasi publik.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program yang didukung dana sosial keagamaan harus dibangun di atas prinsip tata kelola yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.
“Literasi dan pemahaman masyarakat perlu terus diperkuat. Di sisi lain, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana juga harus menjadi perhatian utama,” tegas Rais.
Diskusi ini menunjukkan bahwa instrumen keuangan Islam memiliki peluang besar untuk berkontribusi dalam agenda transisi energi di Indonesia. Melalui kolaborasi antara lembaga filantropi, hingga komunitas, hal ini dapat menjadi solusi inovatif dalam menghadirkan akses energi bersih yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat. Dengan tata kelola yang akuntabel dan literasi yang terus ditingkatkan, potensi besar keuangan syariah diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan energi terbarukan yang inklusif dan berdampak luas bagi masyarakat













