Jakarta, panjimas – Secara kesehatan nasional di satu sisi telah mengacu pada substansi yang sejalan dengan prinsip syariah mengedepankan asas gotong royong atau saling membantu (konsep ta’awun). Namun disisi lain secara konsitusi negara wajib memperkuat tata kelola sehingga seluruh rakyat Indonesia meraskan manfaatnya.
Menurut Sekjen MUI, buya Amirsyah Tambunan, dana iuran yang terkumpul dikelola sebagai dana sosial (hibah bersama).Implementasi secara syariah mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan Fatwa No: 98/DSN-MUI/XII/2015 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan agar program jaminan kesehatan negara terbebas dari unsur ketidakpastian (gharar) dalam pembayaran dan penggunaan iyuran peserta dan terhindar unsur maisir (judi) serta juga terhindar dari pembiayaan yang mengandung unsur ribawi,” tandas Buya Amirsyah selaku Sekjen MUI.
Dewan Pengawas Syariah (DPS). BPJS Kesehatan memiliki Dewan Penasehat Syariah untuk memastikan pengelolaan dana, akad kepesertaan, hingga mekanisme pelayanan berjalan sesuai nilai-nilai syariah sehingga layanan kesehatan dan akad sesui syariah dan peserta merasakan maanfaatnya.
Tata Kelola BPJS
Tata kelola BPJS Kesehatan Syariah telah berlandaskan pada prinsip gotong royong (ta’awun) dan tolong-menolong (takaful) yang disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Program sesuai syariah karena sejalan dengan kositusi pasal 29 UUD 1945 mengatur tentang kebebasan beragama di Indonesia. Ayat (1) menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan Ayat (2) menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya masing-masing. Serta menjaga kesehatan berdasarkan keyakinan sehingga terbebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.
Berikut adalah pilar utama tata kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.( BPJS) Kesehatan yang sejalan dengan prinsip syariah; Pertama, landasan akad dan operasional akad tabarru dengan Iuran yang dibayarkan peserta diniatkan sebagai dana hibah (kebajikan) untuk tolong-menolong sesama peserta yang sedang sakit.
Selanjutnya dana tersebut di jadikan niat tolong menolong (ta’awun) sehingga dapat saling meringankan beban oleh orang sehat kepada yang sakit berdoa untuk kesembuhan mereka.
Berikut bunyi doanya:
اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِى لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا
Artinya: “Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah penyakit, sembuhkanlah, Engkau lah yang menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dari-Mu, yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.”
“Jadi semakin banyak orang yang sehat, maka semakin bagus tata kelola pembiyaan kesehatan. Karena menjaga agar sehat lebih naik dari mengobati setelah sakit,” pungkas buya Sekjen MUI.













