BeritaKemenagNasionalNews

Sambut WHO 2026 dengan Gerakan Sadar Halal Berbasis KUA

8
×

Sambut WHO 2026 dengan Gerakan Sadar Halal Berbasis KUA

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta panjimas — Indonesia menyongsong Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Kemenag menyambut kebijakan itu dengan meningkatkan literasi halal masyarakat melalui program Sadar Halal Berbasis KUA.

 

Direktur Jaminan Produk Halal M Fuad Nasar menjelaskan, program Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama mengintegrasikan edukasi dan literasi halal ke seluruh ekosistem layanan KUA. Melalui program ini, kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta jajaran Kementerian Agama di daerah didorong menjadi agen penyebarluasan informasi halal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

 

“Sehingga pesan tentang Jaminan Produk Halal dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” terang Fuad Nasar, saat membuka kegiatan Sadar Halal Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) di Aula Kantor Kementerian Agama Jakarta Timur, Selasa (30/6/2026).

 

Menurutnya, edukasi halal dilakukan melalui berbagai layanan dan ruang pembinaan keagamaan, seperti penyuluhan, bimbingan keluarga, majelis taklim, dakwah, hingga forum-forum kemasyarakatan. Dengan pendekatan tersebut, KUA tidak hanya menjadi pusat layanan administrasi keagamaan, tetapi juga berperan sebagai pusat literasi halal yang membangun kesadaran masyarakat mulai dari keluarga hingga ruang-ruang publik.

 

Masyarakat, kata Fuad, perlu memahami bahwa konsep halal memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar sertifikat atau label. Halal merupakan nilai yang mencerminkan gaya hidup, prinsip, dan tanggung jawab bersama dalam menghadirkan produk yang aman, bersih, dan sesuai syariat.

 

“Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa masalah halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi dan label halal. Halal juga menyangkut sikap, nilai-nilai, gaya hidup, serta prinsip yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat,” ujar Fuad.

 

Karena itu, Kemenag menjalankan fungsi pendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal melalui edukasi, sosialisasi, peningkatan literasi, serta pelibatan masyarakat. Upaya tersebut melengkapi penyelenggaraan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar ekosistem halal nasional berjalan secara sinergis.

 

Fuad menegaskan, aparatur Kemenag dari pusat hingga daerah memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik mengenai urgensi Jaminan Produk Halal. Untuk itu, Kemenag mengoptimalkan jejaring Kantor Wilayah, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama, penyuluh agama, penghulu, dai, hingga mubalig sebagai ujung tombak edukasi halal.

 

“Kita adalah mata dan telinganya Kemenag di lapangan. Karena itu, mari kita kuatkan sosialisasi, edukasi, dan dakwah halal agar masyarakat semakin memahami bahwa halal bukan hanya persoalan label, tetapi juga proses, pengetahuan, dan tanggung jawab bersama,” ujar Fuad.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta Adib, Kepala Kankemenag Jakarta Timur Affan Sofwan, Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal Direktorat Jaminan Produk Halal Abdullah Al-Kholis, Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Wildan Hasan Syadzili, Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, serta para kepala KUA, pejabat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, penyuluh agama, penghulu, dan peserta dari Kantor Kemenag kabupaten/kota di wilayah DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *