Jakarta panjimas — Kementerian Agama melakukan penyesuaian metode layanan bimbingan perkawinan (Bimwin). Kalau selama ini pendekatan bimwin ralatif seragam, ke depan akan disesuaikan dengan usia calon pengantin.
Perubahan ini diawali dengan penguatan Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pada 2026. Program ini menyasar lebih dari 5.000 fasilitator di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin berdasarkan hasil analisis data perkawinan nasional 2025.
Kementerian Agama mencatat sebanyak 2.960.081 calon pengantin atau 1.480.048 pasangan menikah pada 2025, meningkat 0,12 persen dibandingkan 2024 (1.478.302 pasangan). Sekitar 61 persen calon pengantin pada 2025 berusia 22–30 tahun. Sebanyak 82 persen merupakan pasangan yang menikah untuk kali pertama, semantara 18 persen pernah menikah sebelumnya, baik karena perceraian maupun ditinggal wafat pasangan. Selain itu, sepanjang 2025 Kementerian Agama juga memfasilitasi isbat nikah bagi 47.258 pasangan.
“Data perkawinan tahun 2025 memberikan gambaran yang semakin utuh mengenai profil calon pengantin Indonesia. Mayoritas merupakan pasangan usia produktif yang akan membangun keluarga untuk pertama kalinya. Namun, kita juga melihat adanya pasangan yang memasuki pernikahan kembali dengan pengalaman hidup yang berbeda. Karena itu, layanan Bimbingan Perkawinan harus terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Kementerian Agama akan memperkuat kapasitas lebih dari 5.000 fasilitator Bimwin. Penguatan difokuskan pada pemahaman karakteristik calon pengantin, penerapan metode pembelajaran orang dewasa (andragogi), komunikasi empatik, serta pengelolaan pembelajaran yang interaktif dan partisipatif.
“Kami ingin para fasilitator tidak hanya menjadi penyampai materi, tetapi juga menjadi pendamping yang mampu memahami kebutuhan peserta. Penguatan kompetensi fasilitator merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia, karena keluarga yang kuat berawal dari persiapan perkawinan yang baik,” tegas Abu Rokhmad.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menjelaskan penguatan kompetensi fasilitator juga diikuti penyempurnaan pendekatan pembelajaran Bimwin. Selama ini, kata Zayadi, seluruh calon pengantin memperoleh materi yang sama sesuai kurikulum nasional. Ke depan, pendekatan pembelajaran disesuakan berdasarkan karakteristik peserta.
“Pasangan usia 23 tahun yang baru memulai kehidupan rumah tangga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan pasangan berusia 40 tahun yang menikah kembali. Materinya tetap sama, tetapi cara penyampaian, studi kasus, dan ruang diskusinya akan dibuat lebih kontekstual,” jelasnya.
Kementerian Agama juga akan memperkuat ekosistem fasilitator melalui pembelajaran digital, pengembangan bank studi kasus, pelatihan berkelanjutan, dan forum berbagi praktik baik. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga mutu layanan Bimwin secara merata di seluruh Indonesia.
“Substansi Bimwin juga akan diperkaya dengan materi yang relevan dengan dinamika keluarga, seperti komunikasi suami istri, ketahanan ekonomi keluarga, kesehatan reproduksi, kesehatan mental keluarga, literasi digital, pengasuhan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta penguatan relasi dalam keluarga yang dibangun kembali setelah perceraian atau kehilangan pasangan,” pungkas Zayadi
