BeritaMuhammadiyahNasionalNews

Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Lintas Disiplin Menjawab Persoalan Modern, Ijtihad Kolektif Jadi Keniscayaan

95
×

Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Lintas Disiplin Menjawab Persoalan Modern, Ijtihad Kolektif Jadi Keniscayaan

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, panjimas — Kompleksitas persoalan umat Islam di era modern menuntut perubahan dalam cara merumuskan pandangan keagamaan. Jika pada masa klasik ijtihad lebih banyak dilakukan oleh ulama secara individual, kini pendekatan tersebut dinilai tidak lagi memadai. Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa ijtihad kolektif menjadi kebutuhan metodologis yang tidak dapat dihindari.

 

Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, M. Khaeruddin Hamsin, dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (1/7). Menurutnya, ijtihad sejak awal merupakan instrumen penting dalam menjaga perkembangan hukum Islam sekaligus memastikan ajaran Islam tetap relevan menghadapi perubahan zaman.

 

“Ijtihad bukan hanya berkaitan dengan persoalan hukum halal dan haram. Seluruh persoalan keagamaan yang berkembang dalam kehidupan manusia merupakan wilayah ijtihad,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, perkembangan masyarakat modern menghadirkan persoalan yang semakin kompleks sehingga tidak lagi memungkinkan seluruh persoalan diselesaikan hanya oleh seorang ahli agama. Masalah lingkungan, kesehatan, ekonomi digital, psikologi, teknologi, maupun pangan membutuhkan keterlibatan para pakar dari berbagai bidang ilmu agar keputusan keagamaan benar-benar mencerminkan kemaslahatan.

 

Menurut Khaeruddin, pada masa klasik seorang ulama masih mungkin menguasai hampir seluruh perangkat ilmu yang dibutuhkan untuk berijtihad. Namun kondisi tersebut berbeda dengan era sekarang ketika ilmu pengetahuan berkembang sangat luas dan semakin terspesialisasi.

 

“Orang yang ahli tafsir belum tentu memahami kedokteran. Ahli hadis belum tentu menguasai persoalan lingkungan atau ekonomi. Karena itu ijtihad harus dilakukan secara kolektif,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa tujuan utama ijtihad memang menghasilkan ketentuan hukum. Tapi di samping itu juga menjaga relevansi pandangan keagamaan sekaligus menghadirkan solusi yang adil dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat modern.

 

Dalam praktiknya, Muhammadiyah mengembangkan model ijtihad jamā‘i atau ijtihad kolektif. Melalui mekanisme ini, penyusunan keputusan keagamaan tidak hanya melibatkan ulama yang menguasai Al-Qur’an, hadis, tafsir, dan ushul fikih, tetapi juga menghadirkan para ahli sesuai persoalan yang sedang dibahas.

 

Ketika membahas fikih kesehatan, misalnya, Majelis Tarjih menghadirkan dokter dan tenaga medis. Saat membahas fikih lingkungan, ahli lingkungan dilibatkan. Begitu pula ketika menyusun fikih pangan, fikih ekonomi, maupun persoalan sosial lainnya, para akademisi dan praktisi dari bidang terkait ikut memberikan masukan.

 

Khaeruddin menyebut pendekatan multidisipliner tersebut merupakan konsekuensi logis dari perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin kompleks. Menurutnya, syarat-syarat klasik seorang mujtahid yang sangat berat kini dipenuhi secara kelembagaan melalui kerja kolektif.

 

“Kalau dulu mungkin satu orang menguasai semuanya, sekarang itu sangat sulit. Maka keahlian-keahlian tersebut dikumpulkan dalam satu forum sehingga ijtihad dilakukan bersama-sama,” jelasnya.

 

Ia menambahkan bahwa proses pengambilan keputusan di Majelis Tarjih juga tidak dilakukan secara instan. Sebuah persoalan terlebih dahulu dibahas melalui halaqah, kemudian diseminarkan, dilanjutkan dengan forum diskusi kelompok (FGD), penyusunan naskah akademik, pembahasan ulang, hingga akhirnya diputuskan dalam Musyawarah Nasional sebelum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Dengan mekanisme tersebut, setiap keputusan keagamaan telah melalui proses kajian ilmiah yang panjang dan melibatkan banyak perspektif keilmuan.

 

Khaeruddin mencontohkan berbagai produk fikih yang telah disusun Muhammadiyah, seperti fikih air, fikih tata kelola, fikih zakat kontemporer, fikih wakaf kontemporer, fikih difabel, hingga penyusunan fikih kedaulatan pangan dan fikih lansia yang sedang dikembangkan.

 

Menurutnya, keberagaman tema tersebut menunjukkan bahwa ruang lingkup ijtihad saat ini jauh melampaui persoalan ibadah mahdhah semata. Persoalan-persoalan kehidupan modern menuntut pendekatan yang lebih luas agar hukum Islam benar-benar mampu menjadi solusi bagi masyarakat.

 

Ia juga menegaskan bahwa hasil ijtihad Muhammadiyah bukanlah sesuatu yang bersifat final dan tidak dapat berubah. Apabila perkembangan zaman menghadirkan fakta baru yang menuntut peninjauan kembali, Majelis Tarjih membuka ruang untuk melakukan revisi terhadap keputusan-keputusan yang telah ditetapkan.

 

“Kalau muncul kemaslahatan baru, maka keputusan yang lama bisa dikaji ulang. Fikih kebencanaan misalnya, bisa ditinjau kembali apabila ditemukan persoalan-persoalan baru yang sebelumnya belum tercakup,” katanya.

 

Lebih jauh, Khaeruddin menilai paradigma integrasi ilmu agama dan ilmu pengetahuan juga harus terus diperkuat di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah. Menurutnya, seluruh cabang ilmu pada hakikatnya dapat menjadi bagian dari ilmu keagamaan selama dikembangkan dengan landasan Al-Qur’an dan hadis.

 

Karena itu, ia mendorong seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki kemampuan memahami Al-Qur’an dan hadis sesuai bidang keilmuan masing-masing.

 

Ia mengungkapkan bahwa selama bertugas di perguruan tinggi Muhammadiyah, dirinya turut mengembangkan indeks Al-Qur’an dan hadis yang menghubungkan berbagai disiplin ilmu, mulai dari ekonomi dan bisnis, hukum, sains, teknologi, hingga bidang-bidang lain.

 

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghapus dikotomi antara ilmu agama dan ilmu umum yang selama ini masih sering ditemukan.

 

“Ilmu kedokteran, teknik, pertanian, ekonomi, semuanya dapat menjadi ilmu keagamaan ketika dikembangkan dengan dasar Al-Qur’an dan hadis,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *