Jakarta, panjimas- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D bertekad melakukan pengawasan makanan, obat dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Hal ini disampaikan dirinya dalam silaturrahmi dan kunjungan ke Kantor MUI Pusat, Jakarta pada ( 1/7/26).
Pengawasan yang di lakukan Badan POM memandang halal dan thayyib (baik) sebagai dua hal yang tak terpisahkan. Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM berfokus memastikan aspek thayyib bahwa produk aman, bermutu, dan bergizi.
Menurutnya semua pihak harus memperkuat peran dan saling melengkapi agar menjadi halal dan thoyib (BPPOM, BPJPH & MUI) guna menjamin bahwa produk memenuhi standar syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
“Berikutnya adalah di mana BPOM mempunyai tugas menjamin bahwa produk aman dikonsumsi, tidak mengandung bahan kimia berbahaya, higienis, dan memiliki izin edar.Produk yang halal belum tentu thayyib (baik), dan sebaliknya,” ujar Ikrar.
Silaturrahmi sekaligus dialog itu dipandu langsung oleh Sekjen MUI, Buya Dr.Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya sinergi semua pihak agar halal dan thoyib menjadi bagian dari tolak ukur melajukan evaluasi dan mutu serta keamanan sebelum produk beredar.
Taruna bertekad melakukan Tupoksi BPOM untuk memperkuat pengawasan melakukan dan evaluasi menyeluruh segingga dapat menguji keamanan, mutu, dan khasiat suatu produk.Memastikan semua bahan baku dan kemasan aman bagi kesehatan manusia.
Sinergi BPOM dengen pihak MUI untuk dapat menjamin keamanan dan kehalalan produk secara bersamaan. Kedua lembaga ini akan melanjutkan MoU guna meningkatkan kerja sama, karena kiprah LPPOM MUI telah nyata sejak resmi berdiri pada 6 Januari 1989.
Lembaga ini didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui surat keputusan perizinan nomor 018/MUI/1989 guna menjawab permintaan pemerintah terkait pemeriksaan dan sertifikasi kehalalan produk kata Dirut LPPOM Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si. ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penindakan jika ditemukan produk yang melanggar aturan label maupun komposisi.
Hadir dalam kesempatan itu Direktur Utama LPPOM MUI Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si memimpin lembaga tersebut bersama jajaran direksi lainnya, seperti Direktur Keuangan dan Layanan Korporat H. Misbahul Ulum, M.Si, serta Direktur Komersial dan Kemitraan Dr. Muslich, M.Si.











