BeritaKemendikdasmenMendikdasmenNasionalNews

Mendikdasmen Terbitkan SE PJJ di Daerah Terdampak Karhutla dengan Kualitas Udara Tak Sehat   

37

Jakarta, panjimas – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengimbau satuan pendidikan di daerah terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ia menyampaikan imbauan tersebut seusai rapat Program Kerja dan Anggaran 2027 bersama Komisi X DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/9/2026) malam.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV, Edwin Zhan dan Yogi Syahrevi, Mu’ti menyebut imbauan itu sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendikdasmen RI Nomor 20 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dari gubernur hingga bupati dan wali kota, serta seluruh kepala satuan pendidikan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah terdampak asap karhutla secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Mengutip salinan surat edaran tersebut, tujuan penerbitan SE itu adalah melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak pencemaran udara akibat asap karhutla.

“Memastikan keberlangsungan dan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pembelajaran selama terjadi kondisi darurat akibat asap karhutla,” demikian tertulis dalam hufur b tujuan SE tersebut.

SE itu juga bertujuan memperkuat kesiapsiagaan dan ketahanan satuan pendidikan dalam menghadapi risiko bencana asap karhutla.

Poin pertama isi SE tersebut adalah mengimbau agar penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah terdampak asap karhutla dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, dan karakteristik serta kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik.

Untuk daerah dengan indeks standar pencemar udara (ISPU) harian tidak sehat, kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan cara tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan.

“Tatap muka diselenggarakan terbatas. Pembelajaran jarak jauh bagi kelompok rentan,” demikan tertuang dalam SE itu.

Sementara untuk daerah dengan ISPU sangat tidak sehat dan berbahaya, seluruh aktivits pembelajaran dilakukan secara jarak jauh.

“Seluruh kegiatan berkumpul di satuan pendidikan dihentikan. Prioritas evakuasi dan perlindungan kesehatan. Koordinasi dengan BPBD dan dinas kesehatan

Exit mobile version