Jakarta, panjimas – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan dalam rapat koordinasi dan pembahasan kebijakan strategis di lingkungan Kemenag, bahwa kesiapsiagaan harus menjadi bagian dari tata kelola Kemenag. Menurutnya, kementerian memiliki jaringan kelembagaan hingga tingkat kecamatan yang dapat menjadi bagian dari sistem respons kebencanaan.
“Menanggapi pidato Presiden tentang El Nino, sudah terbukti ada kebakaran hutan, ada gunung meletus, ada macam-macam banjir bandang. Di rapat terbatas sebelumnya sepakat, agar Kemenag cepat tanggap,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Romo mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membangun komunikasi dengan lembaga yang memiliki mandat utama dalam penanggulangan bencana dan pencarian serta pertolongan. Ia menyebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Basarnas sebagai mitra yang perlu dilibatkan sejak tahap persiapan.
“Kita nanti akan berkomunikasi dengan Basarnas dan BNPB,” tambahnya.
Gagasan tersebut tidak berhenti pada koordinasi ketika bencana sudah terjadi. Kemenag, perlu memiliki perangkat yang sudah disiapkan sebelum keadaan darurat muncul. Karena itu, pembentukan satgas penanggulangan bencana menjadi salah satu keputusan yang dibahas dalam rapat sebelumnya.
Struktur satgas tersebut dirancang tidak hanya berada di kantor pusat. Romo menyebut keberadaannya akan diturunkan sampai ke daerah, bahkan ke unit layanan paling dekat dengan masyarakat.
“Jadi kalau ada bencana, kita sudah tidak gagap. Karena penanganan ada di pusat, ada di provinsi, ada di kabupaten/kota, ada di KUA,” tegasnya.
Model berjenjang itu penting karena KUA berada di tingkat kecamatan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam desain yang disampaikan Romo, KUA bukan sekadar unit administratif urusan keagamaan, tetapi dapat menjadi salah satu simpul kelembagaan Kemenag dalam menghadapi situasi darurat di tingkat lokal.
Namun, pembentukan satgas tidak serta-merta membuat sistem siap digunakan. Romo menekankan perlunya simulasi agar struktur yang dibentuk tidak berhenti sebagai keputusan administratif.
“Nanti bagaimana simulasi programnya, sebelum kita buat, kita bisa berkomunikasi dengan Basarnas dan BNPB,” katanya.
Menurut Romo, komunikasi dengan kedua lembaga tersebut bahkan telah dilakukan secara awal. Ia menyebut BNPB dan Basarnas terbuka untuk bekerja sama dengan Kemenag dalam penanggulangan bencana.
“Dan saya sudah sounding dengan mereka (Basarnas/BNPB), mereka siap untuk melaksanakan kerjasama dengan Kementerian Agama dalam rangka penanggulangan bencana,” ujarnya.
Rencana tersebut juga menyentuh persoalan siapa yang akan memimpin satgas. Romo menyebut dirinya baru mengetahui bahwa struktur satgas atau tim penanggulangan bencana tetap harus dipimpin pejabat eselon I. Karena itu, ia mengusulkan agar posisi tersebut tidak dibebankan kepada direktur jenderal yang sudah memiliki banyak tugas. Kepemimpinan Satgas rencananya akan diserahkan kepada jajaran Staf Ahli. Selain itu, seluruh struktur kerja ini akan disahkan melalui Keputusan Menteri agar memiliki payung hukum dan kejelasan tata kelola.
Dorongan membangun satgas tersebut juga berangkat dari pengalaman bahwa bencana tidak mengenal batas sektor maupun kelembagaan. Rumah ibadah, lembaga pendidikan, KUA, dan fasilitas keagamaan lainnya dapat bersinggungan langsung dengan situasi darurat. Dalam pengalaman Romo, ia menyebut BNPB menjadikan masjid dan gereja sebagai salah satu tempat penampungan ketika bencana terjadi.
“Karena sepengalaman saya, BNPB itu menjadikan masjid sebagai salah satu tempat, menjadikan gereja sebagai salah satu tempat kalau ada bencana ditampung di sana,” katanya.
Karena itu, bagi Kemenag, kesiapsiagaan bukan semata perkara membentuk tim. Tantangan berikutnya adalah memastikan satgas memiliki mekanisme kerja yang jelas, koordinasi lintas lembaga, simulasi yang terukur, serta kemampuan bergerak dari pusat hingga tingkat kecamatan.
Dengan desain tersebut, Kemenag ingin mengubah pola respons dari menunggu bencana datang menjadi menyiapkan perangkat sebelum bencana terjadi. Ukuran keberhasilannya kelak bukan sekadar terbitnya keputusan menteri atau terbentuknya satgas, melainkan seberapa cepat jaringan Kemenag dapat bergerak ketika keadaan darurat benar-benar datang.
