BeritaKemenagNasionalNews

Kemenag Kukuhkan 15 Anggota Majelis Masyayikh, Bicara Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren

14

Jakarta, panjimas  — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengukuhkan 15 anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031. Menag meminta majelis merumuskan langkah peningkatan mutu pendidikan pesantren dengan penilaian yang mencakup input, output, outcome, hingga impact bagi masyarakat.

 

“Kita juga harus membicarakan lebih jauh dan lebih luas tentang input, dari mana sumber anak-anak kita yang akan masuk ke pesantren. Kita juga harus bicara tentang output lulusan pesantren,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Senin (2/11/2026).

 

Menurut Menag, pesantren tidak hanya perlu melihat proses pendidikan, tetapi juga masa depan santri dan peran mereka setelah kembali ke masyarakat. “Kita juga harus berbicara tentang outcome. Outcome-nya juga harus diukur, termasuk kiprah para santri setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren,” kata Menag.

 

 

Menag menjelaskan, penilaian pendidikan pesantren juga perlu mencakup dampak keberadaan santri dan alumni di tengah masyarakat. Dikatakannya, hubungan santri dengan pesantren tidak sepenuhnya berakhir setelah masa pendidikan selesai karena identitas santri tetap melekat dalam kehidupan sosial.

 

“Kita juga perlu melihat impact-nya, kemanfaatan alumni dan santri kita di tengah masyarakat, seperti apa. Karena itu input, output, outcome, dan impact, perlu kita rumuskan bersama supaya lebih konkret. Kita juga perlu melihat stakeholders-nya. Siapa yang akan memanfaatkan santri, siapa yang akan memanfaatkan alumni pondok pesantren, dan siapa yang akan memanfaatkan lembaga pesantren ini,” tutur Menag

 

Sebanyak 15 anggota Majelis Masyayikh yang dikukuhkan berasal dari berbagai pesantren dengan latar belakang keilmuan yang beragam. Susunan anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 adalah sebagai berikut:

 

Dr. (H.C.) Lukman Hakim Saifuddin

Nyai Dra. Hj. Badriyah Fayumi, Lc., M.A.

Dr. K.H. Ahmad Taufiq, M.Si.

Dr. H. Muhbib, M.A.

Prof. Dr. K.H. Kamaluddin Abu Nawas, M.Ag.

Dr. K.H. A. Musta’in Syafi’ie, M.Ag.

K.H. Abdul Ghofarrozin, M.Ed.

Dr. K.H. M. Holil, M.Pd.

K.H. A. Fadlullah Turmudzi, M.Pd.

Hj. Ade Naelul Huda, Lc., M.A., Ph.D.

Dr. K.H. M. Wafiyul Ahdi, S.H., M.Pd.I.

Assoc. Prof. Dr. K.H. Sofwan Manaf, M.Si.

Assoc. Prof. Dr. K.H. M. Ilyas Marwal, M.M., D.E.S.A.

Tgk. H. Faisal M. Ali, S.Sos.I., M.Pd.

K.H. M. Iffatul Lathoif, S.Ag.

Menag menambahkan, pesantren dapat menjadi ruang pertemuan antara pemerintah dan masyarakat melalui kontribusi sosialnya. “Pesantren ini punya dimensi sosial. Tentu pemerintah juga harus menjadi objeknya, bagaimana pesantren memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat. Jadi, santri itu bisa menjadi meeting point antara pemerintah dan masyarakat secara informal,” pungkas Menag

 

Exit mobile version