BeritaNasionalNewsOpini

Peran Negara dalam Meningkatkan Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia Indonesia

11

*(Catatan dari acara Indonesia Islamic Finance Summit 2026 di Makasar).

 

Penduduk Indonesia dalam semester I tahun 2026 (Kemendagri) sekitar 290,1 juta jiwa. Jumlah Umat Islam sekitar 252,8 jiwa atau 87,14% dari total penduduk Indonesia (per 30 Juni 2026). Indonesia menganut dual banking system. Pangsa pasar bank syariah sekitar 7,36 persen sementara bank konvensional 92,64 persen. Bagaimana halnya dengan pangsa pasar bank syariah atau bank islam di Malaysia, Saudi dan Iran ?

 

Malaysia

Jumlah Penduduknya sekitar 34,4 juta hingga 36,5 juta jiwa. Jumlah penduduk yang beragama Islam sekitar 20,6 juta jiwa atau sekitar 63,5% dari total populasi. Menganut dual banking system. Pangsa pasar bank syariahnya sekitar 42% hingga 46% dari total aset perbankan nasional.

 

Saudi

Jumlah penduduk Saudi sekitar 35,3 hingga 37,5 juta jiwa, terdiri dari 55,6% warga negara Saudi dan 44,4% warga negara asing.

Jumlah umat Islam sekitar 93% dari total populasi. Penduduk asli umumnya beragama islam yang beragama non-Muslim umumnya berasal dari kalangan pekerja asing (ekspatriat) yang menetap di negara tersebut. Menganut dual banking system.

Pangsa pasar Bank syariahnya sekitar 71,2% hingga 75,8% dari total aset perbankan nasional. Hal ini bisa terjadi karena didorong oleh keputusan pemerintah untuk mendukung penuh program Vision Saudi 2030 yang mempergunakan skim syariah

 

Iran

Jumlah Penduduk Iran sekitar 92,9 juta hingga 93,4 juta jiwa. Jumlah umat Islam sekitar 96,6% hingga 98,5% bermazhab syiah (90–95%). Iran menganut single banking system. Pangsa pasar Bank Islam di Iran mencapai 100% karena seluruh sistem perbankan dan keuangan di Iran beroperasi sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam sejak Revolusi Islam Iran 1979 dan atau tepatnya setelah diberlakukannya undang-undang perbankan tanpa bunga di negara tersebut pada tahun 1984.

 

Kesimpulan dan saran

Dari kasus yang terdapat di keempat negara di atas terlihat pangsa pasar bank syariah terendah adalah indonesia, kemudian Malaysia dan Saudi. Iran pangsa pasarnya paling besar yaitu 100 persen. Dari pengalaman yang dimiliki oleh keempat negara tersebut dapat disimpulkan bahwa semakin besar peran negara dalam mendukung bank syariah maka pangsa pasar bank syariah akan semakin meningkat dan dominan dan sebaliknya.

Oleh karena itu karena Indonesia lebih memilih menggunakan pendekatan berbasis pasar dimana pemerintah tampak lebih berperan sebagai fasilitator maka pertumbuhan pangsa pasarnya tampak lambat bahkan terkesan stagnan.

Untuk itu bagi meningkatkan pangsa pasar syariah di Indonesia termasuk bank syariah tentunya maka peran pemerintah tentu saja sangat diharapkan untuk memperkuat regulasi, mempercepat konsolidasi industri, mengoptimalkan ekosistem halal, dan memberikan keberpihakan pembiayaan bagi UMKM agar pangsa pasar bank syariah dapat meningkat secara signifikan.

Untuk itu pemerintah bersama OJK dan Bank Indonesia serta kelompok-kelompok terkait lainnya perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, pemerintah harus menyatakan keberpihakan kepada UMKM berupa perluasan pembiayaannya terutama untuk mereka-mereka yang ada dalam kelompok usaha mikro dan ultra mikro yang jumlahnya sekitar 98,62 persen dari total pelaku usaha di indonesia.

Untuk itu diharapkan agar pemerintah bisa menjadikan perbankan syariah sebagai motor utama pembiayaan untuk kelompok tersebut melalui berbagai kebijakannya.

Kedua, pemerintah harus berusaha mengintegrasikan lembaga syariah dengan program pendampingan usaha agar UMKM tidak sekadar mengenal produk syariah saja tetapi juga bisa memenuhi syarat dokumentasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Ketiga, pemerintah mengintegrasikan perbankan syariah dengan Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan melakukan optimalisasi rantai nilai halal dengan menjadikan bank syari’ah sebagai lokomotif pembiayaan bagi ekosistem halal, mulai dari industri makanan, busana Muslim, pariwisata halal, hingga pesantren dan sekolah Islam.

Keempat, pemerintah berusaha untuk memaksimalkan integrasi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya ke dalam sistem perbankan syariah guna memperbesar basis dana murah.

Kelima, pemerintah mendukung dan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah lewat berbagai kebijakan. Keenam, pemerintah mendorong bank syariah untuk memiliki SOP yang Transparan.

Untuk itu OJK dan DSN-MUI serta instansi terkait lainnya perlu menyusun standar layanan dan SOP akad muamalah yang sederhana yang mudah difahami, memiliki batasan waktu yang jelas, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk tegaknya nilai-nilai kebersamaan, keseimbangan dan keadilan ekonomi serta terciptanya sebesar-besar kemakmuran bagi seluruh rakyat di negeri ini.

 

Anwar Abbas

Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan

Ketua PP Muhammadiyah

Exit mobile version