NasionalNews

Sekjen MUI Dorong Perubahan UU Wakaf Guna Perkuat Potensi Wakaf di Indonesia

27
×

Sekjen MUI Dorong Perubahan UU Wakaf Guna Perkuat Potensi Wakaf di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan masyarakat awam hanya memahami wakaf secara sederhana yakni memisahkan harta yang di miliki untuk diserahkan atau di wakafkan untuk menjadi berguna bagi sarana keagamaan. Inilah yang membuat pemahaman kita sulit mengembangkan wakaf.

Misalnya wakaf hanya untuk sarana keagamaan. Dalam UU No.14 Tanhun 2006 tentang Wakaf membuat gerakan wakaf sulit bergerak dan berkembang. Muzadi juga optimis jika UU Wakaf di ubah, maka wakaf akan tumbuh berkembang. Hal ini di sampaikan dalam acara Rakornas Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Hotel Pullman Selasa (5/8/25).

Oleh karena itu Rapat Kerja Nasional BWI ini menjadi penting untuk meningkatkan potensi wakaf. Ia berjanji terus mendorong perubahan UU Wakaf agar pemanfaatan wakaf dapat di manfaatkan secara maksimal. Rencana kedepan membuat gedung semacam Lembaga Dana Umat (LDU) 27 lantai dengan dasar filosofinya karena pembicaraan pada 27 Ramadhan 2024 dengan Presiden Prabowo Subiabto.

Hal senada disampaikan Menteri Agama Prof.Dr. Nasaruddin Umar, MA yang menegaskan banyak pundi-pundi umat yang harus kita gerakkan. Kalau zakat hanya 2,5 %. Namun masih banyak sumber lain berupa infaq, sodaqoh tidak hanya bermakna zakat, tapi juga wakaf, yang potensinya bisa 300 T pertahun.

“Terdapat potensi wakaf 300 triliyun. Kedepan kita berharap lebih besar,” kata Menag RI. Menag RI mengingatkan pengurus BWI agar berani berpikir maju, jangan takut kritik, karena kritikan membuat kita maju, sebaliknya pujian membuat kita mundur.

Sejalan dengan itu, Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI yang juga Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammdiyah menegaskan bahwa potensi ideal wakaf Indonesia belum sejalan dengan potensi aktual. Salah satu sebab karena fungsi Nazir dalam UU Wakaf belum bisa melakukan investasi. Jadi perubahan UU wakaf penting segera di lakukan.

Hal ini disampaikan Buya Amirsyah Tambunan kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional Badan Wakaf Indonesia (BWI) di hotel Pullman (5/8/25).

Dalam sambutan Rakornas di Pembukaan, Ketua BWI Prof.Dr.Kamarudin Amin menegaskan bahwa ada 451 titik wakaf terbesar di dunia, nilai aset 2000 T, tumbuh 5 % pertahun negara paling dermawan dunia. Ada 9 % berpotensi wakaf untuk di produktifkan. Dan ada 2000 titik yang harus kita produktifkan.

Misalnya KUA 1.100 di atas tanah wakaf. Apa yang di pruktifkan BWI masih kecil dibanding dengan potensi wakaf di Indonesia; kedua, wakaf uang 181 T pertahun, berhasil dikumpulkan 3,5 Triliyun. Kami sedang mengajak seluruh jajaran kemenag RI 400.000 orang di ajak berwakaf.

Potensi 200 jutaan umat Islam merupakan potensi yang besar dan kami optimis melalui gerakan wakaf sejalan dengan tema: Gerakan Indonesia Berwakaf : Meneguhkan Asta Cita Munuju Indonesia Emas. “Sejalan perubahan UU Wakaf diharapkan menjadi instrumentasi yang Power full. Dengan berwakaf membawa manfaat untuk kemaslahatan umat dan bangsa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *