MUINasionalNews

Sekjen MUI Ungkap Potensi Pembiayaan Keuangan Sosial Syariah untuk Kemandirian Ekonomi Umat

34
×

Sekjen MUI Ungkap Potensi Pembiayaan Keuangan Sosial Syariah untuk Kemandirian Ekonomi Umat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Selama ini pembiayaan tanah wakaf masih mengalami kendala, karena tanah wakaf tidak bisa di jadikan jaminan, karena statusnya wakaf secara syar’i milik Allah Swt, sehingga tidak boleh dijual, dijaminkan, atau dialihkan kepada pihak lain.

Hal ini disampaikan Sekjen MUI dalam acara diskusi pra Munas MUI XI di aula Buya Hamka Kantor MUI Kamis, (16/10/25). Menurutnya pengelolaan aset wakaf bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dan bangsa. Karena itu ia mengusulkan pentingnya regulasi yang bersifat mandatori seperti : Lembaga Penjamin Pembiayaan Wakaf Produktif (LPPWP) yang dimuat dalam sebuah peraturan.

Lembaga yang mengelola wakaf harus ada jaminan untuk menghasilkan keuntungan yang dapat di manfaatkan bagi kesejahteraan umat. Beberapa contoh lembaga wakaf produktif meliputi Badan Wakaf Indonesia (BWI), Persyarikatan Muhammadiyah, LW MUI, Rumah Wakaf, dan LW PB NU selama ini bersumber dari Zakat, Infaq, Wakaf dan Shodaqoh (Ziswaf).

Oleh sebab itu lembaga penjamin pembiayaan bertujuan untuk mengelola aset wakaf yang diwakafkan (seperti tanah, bangunan, uang, atau saham) agar dapat produktif. Oleh sebab itu perlu menyisihkan hasil dari kegiatan produktif untuk disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih) guna pembiayaan ekonomi masyarakat dengan pembangunan fasilitas umum seperti : Rumah Sakit, sekolah, dan sarana ibadah.

Masih menurut Buya Amirsyah, kedepan program dan aset wakaf produktif berupaya lahan pertanian, perkebunan, sawah dan hasil panennya digunakan untuk tujuan wakaf. Sedangkan wakaf sebagai modal usaha untuk kegiatan seperti perdagangan, kedaulatan pangan yang keuntungannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hingga saat ini Badan Wakaf Indonesia (BWI) yakin bahwa potensi wakaf uang di Indonesia tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp181 triliun per tahun, tetapi baru tercapai sekitar Rp3,5 triliun uang potensi zakat di Indonesia tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp327 triliun secara keseluruhan.

“Menggali potensi ini lebih bersifat jangka panjang untuk kemandirian ekonomi umat. Karena itu potensi Keuangan sosial ini harus di manfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *