MUINasionalNews

Jelang Munas XI MUI, Komisi Fatwa akan Siapkan Fatwa Pajak, Rekening Tidur hingga Soal Sampah

41
×

Jelang Munas XI MUI, Komisi Fatwa akan Siapkan Fatwa Pajak, Rekening Tidur hingga Soal Sampah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Dalam konfrensi pers jelang persiapan pelaksanaan Munas MUI ke XI yang diadakan di Kantor MUI Pusat, melalui Komisi Fatwa MUI akan membahas sederet isu strategis dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Salah satu yang paling ditunggu publik adalah pembahasan mengenai fatwa perpajakan.

Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa isu pajak tidak bisa dilepaskan dari kepentingan umat. Karena itu, MUI akan menyiapkan landasan hukum keagamaan agar sistem perpajakan berjalan sesuai syariat dan prinsip keadilan.

“Soal Fatwa perpajakan kita akan memgundang Kementerian Keuangan, akademisi, praktisi pajak, pelaku usaha, hingga ahli ekonomi. Dari sana, kita tarik feed back agar fatwa yang lahir nanti benar-benar aplikatif,” ungkap Ni’am, Selasa (4/10/2025).

Tak hanya soal pajak, MUI juga mengangkat problematika lain yang langsung bersinggungan dengan hajat hidup masyarakat. Misalnya, praktik jual-beli nomor rekening tidur (dormant account) yang dilaporkan marak terjadi. Permintaan fatwa ini datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena rawan dimanfaatkan untuk pencucian uang hingga tindak pidana lain.

“Banyak rekening lama yang tak dipakai, kemudian diperdagangkan. Itu bisa dipakai untuk hal-hal yang melanggar hukum. Maka, MUI perlu memberi panduan keumatan sekaligus mendukung upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Selain itu, persoalan pengelolaan sampah di sungai serta pemanfaatan dana zakat untuk perlindungan pekerja rentan juga akan masuk meja Munas XI. Isu zakat ini diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menjadi solusi bagi pekerja informal atau mandiri yang tidak mampu membayar iuran jaminan sosial.

“Negara hadir memberi jaminan sosial bagi tenaga kerja. Tapi ada pekerja yang tidak punya pemberi upah, bekerja sendiri, namun tidak mampu bayar iuran. Bagaimana posisi zakat bisa hadir di sini, ini yang perlu difatwakan,” tambah Ni’am.

MUI menegaskan, seluruh aspirasi masyarakat akan dijaring terlebih dahulu untuk dipetakan. Setelahnya, akan dilakukan konsinyering, FGD dengan pakar, hingga penyusunan draft yang kemudian disirkulasikan ke MUI provinsi. Finalisasi baru akan dilakukan dalam forum Munas XI.

“Jadi, bukan hanya pajak, tapi ada banyak problem riil umat yang akan kita jawab lewat fatwa. Hasil Munas XI ini diharapkan memberi kepastian, kejelasan, dan arah bagi umat maupun negara,” pungkas Ni’am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *