Oleh : Anang Fahmi (Pusdiklat BAZNAS RI – Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto)
Energi Tak musnahkan, Hanya Berpindah Bentuk
Dalam hukum pertama termodinamika, energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan—ia hanya berpindah bentuk. Prinsip yang sama berlaku ketika kita membedah krisis kepercayaan yang mengguncang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dana Rp100 miliar yang masuk ke rekening organisasi bukanlah sekadar angka dalam buku besar. Ia adalah manifestasi energi sosial-politik yang kini bertransformasi menjadi turbulensi organisasional.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum-hukum fisika—yang kerap dianggap terpisah dari urusan kemanusiaan—justru memberikan kerangka analitis yang tajam untuk memahami dinamika krisis kepercayaan di lembaga keagamaan terbesar Indonesia.
Hukum Entropi: Keteraturan Menuju Kekacauan
Dokumen audit internal PBNU tahun 2022 yang beredar bagaikan membuka kotak Pandora. Ia mengungkap apa yang dalam fisika disebut sebagai peningkatan entropi—kecenderungan sistem tertutup untuk bergerak dari keteraturan menuju ketidakteraturan.
Rekening Bank Mandiri atas nama PBNU yang diduga dikendalikan oleh Mardani H. Maming, Bendahara Umum saat itu, menjadi titik awal disorganisasi. Dana sebesar Rp100 miliar dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan masuk dalam empat transaksi pada 20-21 Juni 2022—hanya dua hari sebelum Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap izin usaha pertambangan.
Dalam terminologi fiqih sosial klasik, ini adalah masalah ghulul (pengkhianatan amanah) yang terstruktur. Namun dari perspektif metafisika saint, kita melihat fenomena yang lebih kompleks: ketika batas antara kepemilikan personal dan institusional menjadi kabur, sistem organisasi mengalami peningkatan entropi informasi yang dramatis.
Gaya Aksi-Reaksi Newton di Ruang Politik Organisasi
Hukum ketiga Newton menyatakan: setiap aksi memiliki reaksi yang sama besar namun berlawanan arah. Ketika Syuriyah PBNU—sebagai lembaga tertinggi dalam struktur organisasi—memutuskan untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari posisi Ketua Umum melalui Surat Edaran Nomor 4785 per 26 November 2025, reaksi pun muncul dengan kekuatan yang setara.
Gus Yahya, sebagaimana ia lebih dikenal, menolak keras keputusan tersebut dengan argumen konstitusional: “Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar.”
Di sinilah kita menyaksikan benturan dua vektor kekuatan yang saling berlawanan. Dalam konsep qawā’id fiqhiyyah (kaidah-kaidah hukum Islam), terdapat prinsip: al-yaqīnu lā yuzālu bi al-syakk (keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan). Gus Yahya berdiri di atas keyakinan bahwa legitimasinya bersumber dari Muktamar, sementara Syuriyah berpegang pada kewenangan pengawasan yang mereka yakini sah.
Medan Gravitasi Kepercayaan: Ketika Pusat Massa Bergeser
Dalam fisika, pusat massa sebuah sistem menentukan stabilitasnya. PBNU, sebagai organisasi dengan 90 juta anggota, memiliki pusat massa kepercayaan yang selama ini bertumpu pada integritas spiritual dan moral kepemimpinannya.
Audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir, dan Abimail (GPAA) mengungkap pergeseran berbahaya: dana keluar lebih dari Rp10 miliar yang dibukukan sebagai “pembayaran hutang,” transfer signifikan ke rekening Abdul Hakam (Sekretaris LPBHNU yang menjadi tim pendamping hukum Maming), dan jejak transaksi yang mengarah pada potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam bahasa fiqih muamalah, ini adalah persoalan ta’āruḍ al-adillah (pertentangan dalil-dalil) yang ekstrem. Di satu sisi, ada kewajiban organisasi untuk melindungi anggotanya yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, ada prinsip sadd al-dharī’ah (menutup jalan menuju kerusakan) yang mengharuskan organisasi tidak menjadi saluran pencucian uang.
Resonansi Frekuensi: Ketika Getaran Mikro Menghancurkan Struktur Makro
Fenomena resonansi dalam fisika menunjukkan bagaimana getaran kecil yang terus-menerus pada frekuensi tertentu dapat menghancurkan struktur yang besar. Jembatan Tacoma Narrows runtuh bukan karena badai dahsyat, melainkan karena getaran resonan yang terakumulasi.
Kasus Mardani Maming—yang kini telah divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp110 miliar—adalah getaran awal. Transfer dana Rp100 miliar ke rekening PBNU dua hari sebelum penetapan tersangka adalah getaran kedua.
Keterlibatan pejabat PBNU dalam tim pendamping hukum adalah getaran ketiga.
Kini, pemecatan Gus Yahya menjadi getaran keempat yang frekuensinya mulai menggerakkan seluruh struktur organisasi. Dalam konsep maslaḥah mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash), tindakan Syuriyah bisa dipahami sebagai upaya menghentikan resonansi destruktif sebelum terlambat.
Prinsip Ketidakpastian Heisenberg dalam Tata Kelola Organisasi
Werner Heisenberg mengajarkan bahwa kita tidak dapat mengukur posisi dan momentum partikel secara simultan dengan presisi sempurna. Semakin akurat kita mengukur satu variabel, semakin tidak pasti variabel lainnya.
Paradoks serupa muncul dalam kasus PBNU.
Ketika organisasi berupaya mempertahankan loyalitas kepada kader yang bermasalah dengan hukum (momentum solidaritas), ia kehilangan kejelasan posisi moralnya di mata publik. Sebaliknya, ketika ia menegaskan posisi moral dengan tegas (memutus keterkaitan dengan skandal), ia berisiko kehilangan momentum kohesivitas internal.
Dalam tradisi fiqh al-muwāzanāt (fiqih pembandingan), ulama klasik telah lama bergulat dengan dilema serupa. Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menegaskan: ketika dua mafsadah (kerusakan) bertemu, pilih yang lebih ringan dampaknya. Pertanyaannya: mafsadah mana yang lebih ringan—disintegrasi internal atau kehilangan kepercayaan publik?
Teori Relativitas dalam Perspektif Kepemimpinan
Einstein merevolusi pemahaman kita tentang ruang dan waktu dengan menunjukkan bahwa keduanya bersifat relatif terhadap pengamat. Dalam konteks krisis PBNU, kita menyaksikan relativitas persepsi yang mencolok.
Bagi Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna, surat pemberhentian adalah dokumen sah yang mengikat: “Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi.” Bagi Gus Yahya, surat yang sama adalah dokumen cacat prosedural: “Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapa pun.”
Dalam kerangka ikhtilāf al-fuqahā’ (perbedaan pendapat ulama), perbedaan interpretasi adalah keniscayaan. Yang membedakan adalah kerangka rujukan yang digunakan.
Syuriyah bergerak dalam kerangka kewenangan pengawasan (wilāyah al-ḥisbah), sementara Gus Yahya berpegang pada kerangka mandat demokratis dari Muktamar.
Kekekalan Momentum: Mengapa Krisis Sulit Dihentikan
Dalam sistem tertutup, momentum total tetap konstan.
Krisis PBNU telah memperoleh momentum yang sulit dihentikan karena melibatkan tiga lapisan masalah yang saling mengunci:
Lapisan Hukum: Potensi TPPU yang melibatkan institusi, meski KPK menyatakan belum menangani kasus ini secara spesifik.
Lapisan Organisasional: Pertarungan interpretasi konstitusi antara Syuriyah dan Tanfidziyah mengenai mekanisme pemberhentian pejabat.
Lapisan Sosial-Teologis: Pertanyaan mendasar tentang bagaimana organisasi keagamaan harus merespons skandal yang melibatkan kader seniornya.
Dalam perspektif maqāṣid al-sharī’ah (tujuan-tujuan syariat), kelima prinsip dasar—perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta—semuanya terancam dalam kasus ini.
Reputasi organisasi keagamaan (ḥifẓ al-dīn) dipertaruhkan. Kepercayaan publik yang menjaga kohesi sosial (ḥifẓ al-nafs dalam makna kolektif) tergerus. Dan tentu saja, perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) menjadi inti persoalan.
Teori Chaos: Efek Kupu-Kupu dalam Ekosistem Kepercayaan
Teori chaos mengajarkan bahwa sistem kompleks sangat sensitif terhadap kondisi awal. Kepakan sayap kupu-kupu di Brasil bisa memicu tornado di Texas. Transfer Rp100 miliar pada Juni 2022 adalah kepakan sayap kupu-kupu yang kini telah berkembang menjadi badai organisasional.
Yang mengejutkan bukanlah adanya krisis—setiap organisasi besar akan menghadapi ujian. Yang mengejutkan adalah kecepatan eskalasi dan kompleksitas yang muncul.
Dari audit internal menjadi viral publik, dari persoalan administratif menjadi krisis konstitusional, dari masalah keuangan menjadi potensi kasus pidana—semua terjadi dalam rentang waktu yang relatif singat.
Dalam terminologi fiqh al-nawāzil (fiqih kontemporer), ini adalah nāzilah murakkabah (kasus baru yang kompleks) yang memerlukan ijtihad kolektif. Tidak ada preseden yang persis sama dalam sejarah NU yang dapat dirujuk secara langsung.
Medan Kuantum Legitimasi: Superposisi Kepemimpinan
Dalam mekanika kuantum, partikel dapat berada dalam keadaan superposisi—secara simultan berada di dua tempat sekaligus—sampai dilakukan pengukuran yang memaksanya untuk “memilih” satu kondisi.
PBNU saat ini berada dalam keadaan superposisi kepemimpinan yang absurd. Gus Yahya mengklaim dirinya masih Ketua Umum berdasarkan mandat Muktamar. Syuriyah menyatakan posisi tersebut telah kosong dan harus diisi penjabat.
Kedua klaim eksis secara simultan dalam ruang publik, menciptakan ketidakpastian yang melumpuhkan.
Dalam tradisi uṣūl al-fiqh, ada kaidah: idhā ijtama’a al-ḥalāl wa al-ḥarām ghalaba al-ḥarām (ketika halal dan haram bercampur, haram yang menang). Namun kaidah ini berlaku untuk persoalan halal-haram yang jelas.
Dalam kasus PBNU, bukan persoalan halal-haram yang bertemu, melainkan dua klaim legitimasi yang masing-masing memiliki dasar argumentasi.
Pengukuran—dalam bentuk keputusan final—harus segera dilakukan.
Entah melalui Majelis Tahkim NU sebagaimana disarankan Syuriyah, atau melalui Muktamar luar biasa sebagaimana diinginkan Gus Yahya. Superposisi tidak dapat bertahan lama tanpa merusak seluruh sistem.
Epilog: Termodinamika Kepercayaan dan Rekonstruksi Energi Moral
Hukum kedua termodinamika mengajarkan bahwa entropi alam semesta selalu meningkat—kecenderungan menuju kekacauan adalah default.
Namun sistem terbuka dapat menurunkan entropinya dengan menyerap energi dari luar dan membuang entropi ke lingkungan.
PBNU, jika ingin keluar dari krisis ini dengan lebih kuat, harus berubah dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka. Transparansi radikal dalam pengelolaan keuangan, akuntabilitas yang tidak pandang bulu, dan reformasi tata kelola adalah energi eksternal yang harus diserap. Skandal, tuduhan, dan ketidakpercayaan adalah entropi yang harus dibuang.
Dalam bahasa tazkiyah al-nafs (penyucian jiwa) yang diperluas menjadi tazkiyah al-mu’assasah (penyucian institusi), krisis adalah ujian sekaligus peluang transformasi. Organisasi yang selamat dari krisis bukan yang menghindar dari ujian, melainkan yang meresponsnya dengan kejujuran dan keberanian untuk berubah













