BeritaNasionalNews

DPS : Dorong BPJS Perkuat Pembiayaan Kepesertaan Sesuai Skema Syariah

59
×

DPS : Dorong BPJS Perkuat Pembiayaan Kepesertaan Sesuai Skema Syariah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Momen bulan Syawal adalah untuk mempererat silaturahmi dan saling memaafkan. Hal itu disampaikan Buya Amirsyah Tambunan selaku Sekjen MUI dihadapan seluruh pengurus Komisi Fatwa MUI dalam rangka merumuskan hukum penyaluran Zakat, Infaq, Shodaqoh bagi kepesertaan BPJS Kesehatan yang benar-benar tidak mampu.

Lebih lanjut Buya Amirsyah mendorong Komisi Fatwa lebih kongkrit merumuskan Fatwa sesuai pesan Allah SWT di dalam Quran Surat Al Maidah (QS. Al-Ma’idah : 2)

…وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya

Untuk memperkuat kesehatan fisik dan mental manusia merupakan kewajiban menjaga kesehatan mental-spritual. Manusia yang memiliki beban dosa akan merasakan beratnya beban mental. Beban mental merupakan akumulasi pekerjaan melahirkan emosional yang berlebihan menyebabkan tugas yang ditanggung seseorang semakin berat.

“Disinilah pentingnya untuk menjaga, merawat kesehatan melaui iuran kepesertaan BPJS dengan prinsip gotong royong atau ta’awun (تعاون) yang disebut juga dengan sikap saling menolong, saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan,” ungkap Buya Amirsyah.

Tolong menolong (تعاون) lahir dari sikap tafahum (تفاهم) artinya saling memahami, pengertian. Konsep ini lahir atas dasar ajaran Al-Qur’an (QS. Al-Maidah: 2) untuk bahu-membahu dalam kebaikan, namun dilarang dalam perbuatan dosa atau maksiat.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sudah sesuai prinsip syariah secara substansi yang dilakukan pengawasan oleh Dewan Penasihat Syariah.

Peluang penggunaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kini memiliki peluang untuk membayar iuran BPJS kesehatan bagi pekerja rentan dan benar-benar tidak mampu.

“Secara umum BPJS Kesehatan Syariah bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ajaran Islam dalam layanan jaminan sosial di wilayah telah dilakukan penerapan syariah seperti di Aceh dan secara bertahap seluruh Indonesia,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *